Lampung Tengah – Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lampung Tengah (Lamteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko moderen dan rumah makan, Senin (2/4/2018). Sidak dilakukan untuk mengecek pengelolaan retribusi pajak parkir.
Sekretaris Pansus PAD DPRD Lamteng Syaifuloh Ali mengatakan, sidak langsung ke pelaku usaha minimarket dan rumah makan terkait pengecekan pembayaran retrebusi pajak parkir ke kas daerah. Agar diketahui apakah ada kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
”Namun dari hasil temuan di lapangan, masih ada petugas Dispenda yang mengambil pajak parkir ke pelaku usaha. Hanya sebagian pelaku usaha yang bayar pajak melalui bank. Selain itu masih banyak temuan di toko moderen yang belum MoU dengan Pemkab terkait retrebusi pajak parkir,” jelas dia.
Pansus juga menemukan rumah makan yang sudah MoU dengan membayar retrebusi pajak parkir dengan nilai yang bervariasi. Mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 252 ribu per bulan.
”Namun nota surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah hanya tertera tulisan tanda bukti pembayaran retrebusi parkir saja. Tidak dicantumkan penjelasan penarikan retrebusi parkir itu sesuai perda yang berlaku,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, ia mengimbau kepada pelaku usaha di Lamteng agar melakukan pembayaran retribusi pajak parkir secara non tunai ke Bank Lampung. Sehingga akan langsung masuk ke kas daerah tanpa harus melalui petugas.
”Terkiat temuan ini Pansus PAD DPRD tidak akan memanggil hearing dinas lagi. Tetapi akan sidak ke lapangan mencocokan nota-nota pembayaran pajak parkir dari pelaku usaha dengan data Dispenda. Sehingga diketahui apakah sudah sesuai nominal yang disetorkan ke kas daerah. Kami harap langkah ini dapat menggenjot PAD parkir lebih maksimal dari yang selama kita dapat sebesar Rp 400 juta,” tukasnya. (Adv)














Add Comment