News Pringsewu

Pasutri Terduga Pengedar Dicokok Polisi Saat Menimbang Sabu dan Mengemas Ekstasi

Keempat tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu kini diamankan di Polres Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial AL (25) dan LM (27) terduga bandar narkoba, Senin (7/12/2020).

Pasutri warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu ditangkap petugas pada saat menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di ruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 WIB.

Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil ekstasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

Gasil pengembangan, petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari AL.

Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing, Selasa (8/12/2020) sekirapukul 04.00 WIB. Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik., menuturkan, penangkapan keempat pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk kepada petugas Satreskoba Polres pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya.

“Penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di Pekon Margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujarnya, Rabu (9/12/20) siang.

Berdasar informasi tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan. “Pada saat penggrebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya” ulasnya.

“Pasutri ini mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020. Barang haram tersebut didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka juga mengaku sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara tersangka A dan BL mengaku sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari tersangka AL dengan harga perpaket Rp 200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai di rumah A.

“Pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  Sedangkan pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: