METRO – Pedagang Nuwo Intan Jalan AH Nasution, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat mempertanyakan legalitas pengurus. Pasalnya, pedagang merasa banyak kejanggalan yang dilakukan pengurus Nuwo Intan.
Salah satu pedagang, Subhan mengaku, sebelumnya Kadis Perdagangan sempat berbicara dengan para pedagang bahwa tidak ada legalitas yang dikeluarkan kepada pengurus.
“Ketika itu pak Leo (Kadis Perdagangan) sempat hadir berbicara dengan kami pihak pasar. Nah, di situ pak Leo pun mengatakan tidak pernah memberikan legalitas ( SK) secara tertulis. Jadi legalitas keberadaan pengurus sah resminya seperti apa?” ujarnya, Minggu (14/11/2021).
Menurutnya, ketika legalitas tidak diberikan secara sah kepada pengurus saat ini, artinya ada oknum yang meminta secara pribadi untuk menjadi pengurus tersebut.
“Namun, di lain hari setelah ada kejadian, pak Leo mengatakan hal yang berbeda, ia mengatakan telah memberikan kewenangan,” beber Subhan.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan persoalan itu. Namun menurutnya, ada beberapa hal yang mengganjal dan harus diselesaikan.
“Ya, pertama legalitas mereka belum jelas, kedua mereka berani bertindak di luar kewenangan, dan ketiga mereka melakukan tindakan ilegal berupa menyekat-nyekat kios dan menambah kios. Tidak hanya itu, mereka juga ngatur para pedagang sesuai keinginan mereka. Dari dibagilah kami satu-satu, dipindah tempat dan pedagang harus mengikuti aturan yang belum disepakati seluruh pedagang,” tuturnya.
Selain itu, diduga pengurus tanpa legalitas menetapkan ada iuran dan biaya untuk peralihan yang ditetapkan dan disetujui oleh pedagang.
“Sedangkan di sana pedagangnya tidak jelas siapa yang menyetujuinya. Karena pedagang yang jelas berdagang di sana hanya bertiga dan juga istri kami. Di sini kami menduga ada tindakan pembohongan. Mereka kami duga punya rencana sendiri dengan kepentingan mereka sendiri,” terangnya.
Berdasarkan itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Metro turun tangan menyelesaikannya. “Jikalau mereka benar resmi, tunjukkan legalitasnya dan kalau tidak, tolong ditunjukkan bagaimana semestinya,” tukasnya.
Subhan juga menegaskan, jika oknum tidak ada legalitas secara tertulis berupa SK, artinya ada indikasi perbuatan mereka itu Pungli,” terang Subhan.
Sementara, Kepala Dinas Pasar Leo Hutabarat mengatakan, pengurus Nuwo Intan memang diminta langsung olehnya. Namun ia mengaku tidak secara tertulis.
“Karena Bu Sundari itu sebelum saya datang ke pasar dia sudah pengurus di situ. Soal legalitas, saya yang minta, kalo SK nggak ada,” katanya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, hal itu dilakukan kegiatan perdagangan yang kerap hidup mati. “Jadi saya minta tolong sama Bu Sundari dan Pak Saleh. Gitu ceritanya,” tuturnya. (Adi)















Add Comment