Lampung Utara News

Pelaku Pembunuhan Suhaili Serahkan Diri

Beberapa jam setelah duel maut, Junaidi pelaku pembunuhan Suhaili menyerahkan diri ke Mapolres Lampura. (Mozes)

Lampung Utara – Junaidi akhirnya  memyerahkan diri ke Mapolres Lampura  beberapa jam usai berduel yang mengakibatkan tewasnya Suhaili (40) warga Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara.

Junaidi (43) warga Mulyorejo II Kecamatan Bungamayang Lampung Utara itu mengaku, perkelahian dirinya dengan korban dipicu pembagian hasil parkir dari hiburan rakyat yang ada di daerah setempat, pada Minggu (24/9/2017). ”Dia (Suhaili) minta bagian. Lalu saya bilang kamu kan nggak ikut kerja, makanya nggak dapat bagian,” kata Junaidi, Senin (25/9/2017).

Lalu, lanjut Junadi, sekitar pukul 14.00 WIB korban mengirimkan pesan singkat yang isinya mengajak untuk berduel.”Isi SMS nya, kalau kamu mau setesan sama saya, kita ketemuan di ujung kampung, di ujung rumah kamu. Tapi sms itu saya balas dengan sms kosong,” ujar tersangka.

Tak sampai disitu, korban kemudian menelpon dirinya untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. “Dia nelepon saya ngajak bertemu. Saya datang menemui dia tanpa membawa senjata. Saat bertemu itu, saya lihat dia membawa senjata. Lalu saya bilang untuk apa memperpanjang masalah itu, tapi dia langsung menyerang saya pakai senjata tajam,” jelasnya

“Karena saya tidak ada senjata, saya lawan dia pakai kayu hingga goloknya terjatuh, lalu goloknya saya ambil, kemudian saya bacok dia. Setelah memastikan dia tewas, saya pergi,” tukasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial membenarkan jika tersangka menyerahkan diri ke Polres beberapa jam usai berduel dengan korban. “Beberapa saat setelah kejadian, kami melakukan pendekatan ke keluarga tersangka, sehingga sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyerahkan diri,” terang Kasat.

Motif duel keduanya dipicu kesalapahaman pembagian rejeki antara korban dan pelaku. Dan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, laduk, hp korban serta hp tersangka yang berisi sms dari korban yang mengajak untuk berduel.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340, 338 KUHP yang ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Syahrial.

Di beritakan sebelum nya diketahui, Suhaili ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka ditubuhnya, ditengah perkebunan tebu Desa Mulyorejo I Kecamatan Bungamayang Lampura sekitar pukul 15.30 WIB. Selang beberapa jam kemudian, puluhan orang membakar rumah Junaidi, terduga pelaku pembunuhan Suhaili. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: