Metro News

Pembebasan Terduga Pengguna Narkoba Dinilai Janggal

www.tabikpun.com, Metro – Pembebasan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro jadi sorotan Kejaksaan Negeri Kota Metro. Kejaksaan menilai ada kejanggalan hingga prosedur yang belum terpenuhi pada penangkapan hingga pembebasan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro mengatakan, perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap dua orang terduga yang diketahui berinisial HD dan FM, pembebasannya perlu dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

”Bila memang benar ada penangkapan, penahanan hingga pembebasan, kepolisian setempat harus menyampaikan laporan SPDP yang paling lambat Tujuh hari setelah dilakukannya penyidikan. Nah, Saya belum terima SPDP nya dari polres. Prosedur ini semua sudah di atur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 130 Januari tahun 2017,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).

Diketahui Satuan Reserse (Satres) Narkoba menangkap HD dan FM di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, pada 16 Mei 2017, sekira pukul 11.55 WIB.

Dari data yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) No : LP / 150 – A / V / 2017 / LPG / Res Metro, tertanggal 16 Mei 2017 Tentang Tindak Penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan kedua orang tersebut.

Informasi dari sumber terpercaya pun menerangkan ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan satu buah plastik klip bening berisi butiran Kristal yang diduga narkoba jenis sabu dari kantong jaket HD. Selain itu, hasil urin pelaku diduga positif menggunakan narkoba.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Fadil A Rohim membenarkan dibebaskanya kedua terduga pengguna narkoba tersebut lantaran tidak cukup dan kuatnya barang bukti.

“Menurutmu kalau nggak cukup bukti atau buktinya nggak kuat gimana? Datang saja ke kantor bos tanya penyidik pak kanit Apriyanto kalau mau pastinya. Itu sudah di gelar perkara segala, setahu saya unsurnya tidak kuat karena nggak ada BB nya yang bisa menguatkan. BB itu yang kuat itu jenis sabu, Ganja, Bong kalaupun sudah dibentuk dan pernah dipakai. Kalau plastik yang sering digunakan untuk membungkus narkoba ya nggak bisa juga. Intinya mau jelas lagi temuin saja pak Apri ya bos, saya lagi banyak giat persiapan HUT Bhayangkara jadi agak sibuk,” ucap Fadil saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sementara Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta, S.Ik belum dapat berkomentar tentang adanya dua terduga pelaku yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Mei lalu. Ia berjanji akan mengkroscek terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut.

”Saya belum bisa komentar, karena saya harus cek dulu kebenaran info tersebut. Kenapa sampai dilepas apakah cukup bukti atau tidak, tentu itu harus dicek terlebih dahulu,“ kata dia. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: