News Way Kanan

Pemkab Way Kanan Sepakat Hibahkan Anggaran Pilkada Rp 23,4 Miliar ke KPU

KPU Way Kanan finalisasi NPHD bersama TAPD di ruang Sekda Way Kanan, Kamis (26/9/2019). (Dian Pirasta)

WAY KANAN – KPU Way Kanan melakukan finalisasi Naskah Persetujuan Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada 2020 bersama Sekda Way Kanan dan jajaran TAPD di Ruang Rapat Sekda, Kamis (26/9/2019).

Ketua KPU Darul Hafiz didampingi Komisioner Ahmad Rokhim Sidiq dan Winston disambut Sekda Way Kanan Saipul, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kabag Pembangunan.

Darul Hafiz mengatakan, Kabupaten Way Kanan bersama dengan 270 daerah lainnya akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 23 September 2020. Sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 166 menyatakan Pembiayaan Pilkada dibebankan pada APBD.

“Syukur Alhamdulillah sudah dilakukan komunikasi beberapa kali dengan Pemkab Way Kanan untuk kesiapan Pilkada serentak 2020. Internal KPU Waykanan sudah menyusun rancangan kebutuhan biaya yang dalam penyusunannya mempedomani standar dan norma yang tertuang dalam Keputusan 80/2017, Keputusan 81/2017 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/2016. Dengan angka awal kami serahkan 30,6 M. Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada Bapak Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD pada tanggal 18 Juni 2019,” ungkapnya.

Namun pada 16 Juli 2019, untuk kedua kalinya KPU melaksanakan Pembahasan bersama bersama Sekda, Asisten II, Dinas PKAD, Bappeda, Dispenda. KPU memaparkan usulan dana Pilkada 2020 sesuai dengan Tahapan, standard biaya, jumlah asumsi TPS, honorarium badan adhoc, dan indeks lainnya.

“Setelah pertemuan tersebut kami merasionalisasi usulan menjadi 27,6 M. Komponen yang sudah kami rasionalisasi adalah jumlah TPS 790 buah, Debat Calon, sosialisasi dan honorarium Pokja. Angka ini ternyata masih dirasionalisasi oleh Pemkab, dimana dalam usulan kepada Banang DPRD sebesar 23 M di ACC 22M,” jelasnya.

KPU RI mengisyaratkan akan adanya penambahan besaran honorarium badan adhoc, mulai PPK, PPS, KPPS. Namun masih bersifat usulan kepada Menteri Keuangan. SE KPU Nomor 1942/2019 juga mengamanatkan agar dianggarkan biaya santunan bagi adhoc yang meninggal dunia, cacat tetap, luka berat dan luka ringan.

“Sesuai dengan PKPU 15/2019 tentang Tahapan Pilkada 2020, bahwa tanggal 1 Oktober 2019 seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada sudah harus melaksanakan penandatanganan NPHD. Oleh sebab itu, hari ini adalah rangkaian finalisasi persiapan penandatanganan NPHD dimaksud,” kata dia.

Berdasarkan hitungan KPU saat ini, maka pembiayaan Pilkada 2020 Kabupaten Way Kanan membutuhkan dana minimal Rp. 25,1 M. Dan KPU ingin mengkonfirmasikan kesiapan ini kepada Pemerintah Daerah, yang meliputi kegiatan di tahun 2019, tahun 2020 murni dan tahun 2020 Perubahan.

“Sehingga keseluruhan biaya Pilkada 2020 tertuang dalam 1 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Dari hasil pembahasan sementara Pak Sekda bersama Tim menyepakati NPHD 2020 sebesar Rp 23.459.360.000. Dimana dalam APBD murni 2020 sudah diketuk palu 22 M,” tukasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: