Lampung Utara – Dalam upaya pencegahan dini penyimpangan keuangan negara, melalui jajaran pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum.
Acara penandatangan MoU dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, didampingi Kasi Datun M Reza Kurniawan, bersama Ketua MKKS SMP Lampung Utara Nizar, dan jajarannya di Aula Gedung Kejari setempat, Kamis (4/10/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan mengatakan, selain sebagai aparat penegakan hukum pihaknya tidak hanya melakukan penuntutan, tapi juga melakukan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Silahkan meminta pendampingan hukum, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui bidang Datun siap mendampingi,” kata Sunarwan.
Untuk itu jajarannya mengharapkan seluruh elemen agar berpartisipasi dalam melakukan pengontrolan pada pelaksanaan penyelenggaraan anggaran keuangan negara.
Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, M Reza Kurniawan, untuk memberikan pelayanan hukum tersebut pihaknya telah meluncurkan berbagai program seperti yang digiatkan bidang Datun dan Intelejen Kejari setempat.
“Dari bidang Datun kita memberikan pendampingan hukum dan melalui intelejen pendampingan dilakukan untuk dibidang fisik seperti TP4D,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dibidang Datun mempunyai tugas dalam penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan maupun non pengadilan.
Sementara itu Ketua MKKS SMP Lampung Utara, Nizar mengatakan, sedikitnya ada 15 sekolah yang telah siap MoU untuk mengikuti program pelayanan hukum dengan pihak Kejari setempat, yang setelah sebelumnya ada 104 sekolah SMP telah mengikuti penyuluhan bersama beberapa waktu lalu.
“Tujuannya agar lebih memahami tentang hukum dan langkah dalam pencegahan dini di penggunaan keuangan negara oleh pihak sekolah,” kata Nizar.
Diharapkannya dengan terjalinnya kerjasama itu sekolah-sekolah dapat mengikuti aturan yang benar dalam merealisasikan anggaran disekolah masing-masing.
“Yang mendasari keikut sertaan pihak sekolah dalam kerjasama bidang hukum ini karena telah mengikuti sosialisaai tentang pelayanan hukum dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada lembaga-lembaga pemerintah. Ini merupakan uapaya pencegahan secara dini,”pungkasnya.(rls/adi/red)















Add Comment