METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terus berupaya mengajak semua lini untuk berkolaborasi terhadap masa depan pelajar di Bumi Sai Wawai. Langka tersebut menyikapi meningkat dan beragamnya persoalan siswa yang dihadapi tenaga pendidik.
Menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, PWI, dan LPAI, Pemkot Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maraton mengunjungi SMP N di Kota Metro. Selain berbagi informasi, tim yang berkunjung pun mendengarkan keluh kesah permasalahan yang dihadapi tenaga pendidik.
“Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tahun lalu, tahun ini juga mulai kami lakukan lagi. Minggu kemarin di SMPN 6, dan hari ini di SMPN 7,” beber Kadisdik Kota Metro Suwandi membuka Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2024, di Aula SMP Negeri 7 Metro, Senin (6/8/2024).
Pembinaan dilanjutkan Asisten I Supriadi. Ia mengajak semua tenaga pendidik dapat memberikan contoh disiplin mulai dari hal terkecil. Misalnya, dari kelengkapan atribut seragam.
“Dari hal kecil dulu kita contohkan, seragam, apa sudah lengkap semua. Karena saya lihat waktu upacara ada guru yang tidak menggunakan topi. Guru itu digugu dan ditiru, jadi harus memberikan contoh disiplin dari hal terkecil,” ajaknya.
Ia mengatakan, saat ini ada perubahan terhadap perilaku siswa terhadap guru. Dulu, sebisa mungkin siswa tidak ingin berpapasan dengan guru, saat ini guru sudah dianggap seperti teman.
“Kalau sekarang berpapasan enteng saja, halo pak, bu. Tidak takut, enteng menyapa. Ini sedikit contoh perubahan. Belum lagi gadget, mudah mengakses internet dan aturan-aturan tentang pendidikan anak yang tidak boleh dilakukan guru. Ini tantangan para tenaga pendidik,” jelasnya.
Namun, sambungnya, tugas mendidik bukanya hanya tanggungjawab guru, namun semua pihak. Seperti orang tua, masyarakat, dan OPD terkait.
“Jadi guru itu tanggungjawab nya 20 persen, masyarakat 20 persen, dan orang tua 60 persen. Jadi persentasenya banyak orang tua ya, jangan orang tua hanya mengantar dan menyerahkan kepada guru soal mendidik,” ungkapnya.
Sementara, Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM Silfia Naharani menjabarkan, dalam mendidik anak harus ada tiga kolaborasi yaitu, orang tua, tenaga pendidik dan lingkungan. Pun tenaga pendidik tidak lah sendiri disetiap penyelesaian masalah, harus didampingi oleh stakeholder dan dinas terkat.
“Persoalan siswa kan beragam, ada kenakalan, ada kesehatan, dan ada ekonomi. Tidak bisa semua diselesaikan guru. Jadi, guru bisa komunikasi dengan OPD terkait, seperti puskesmas, dinas sosial, dan OPD terkait lainnya,” bebernya.
Menurutnya, tanggung jawab kepada anak bukan hanya di sekolah ataupun pendidik, namun semuanya baik orang tua maupun lingkungan juga memiliki peranan.
“Guru hanya memiliki waktu mendidik dari pagi sampai siang saja, setelahnya di rumah dan di lingkungan masyarakat, tidak cukup waktu itu untuk memberikan ilmu dan membentuk karakter anak, jadi sangat dibutuhkan peran semua pihak,” jelasnya.
Sementara itu IPDA Susi Andayani KBO Satlinmas Polres Metro dalam kesempatannya mengatakan, Polres Metro digandeng dengan Dinas pendidikan Kota Metro untuk melaksanakan sosialisasi tentang hukum di lingkungan sekolah khususnya kepada dewan guru.
“Mungkin nanti kalau dari pihak guru yang ada permasalahan dalam bidang hukum dalam mendidik anak didiknya boleh lapor ke Polres Kota Metro. Dan kalau untuk perlindungan untuk Anak ada di undang-undang nomor 35 tahun 2014 kalau untuk perlindungan terhadap guru melalui proses penyidikan serta jika belum cukup bukti yang kuat dapat dilakukan restoratif justice,” jelasnya.
Ia juga mengatakan mengapa harus di lakukan penyuluhan karena saat ini mungkin ada tren banyak sekali kenakalan remaja yang ada di wilayah hukum Kota Metro maka di melaksanakan penyuluhan di sekolahan agar mencegah supaya tidak terjadi banyaknya kenakalan remaja .
“Kami berharap untuk mendidik anak-anak tentunya ada 3 kolaborasi yang harus mendukung yaitu yang pertama tentu peran dari keluarga orang tua yang kedua dari tenaga pendidik yang ketiga yaitu lingkungan lingkungan itu banyak dari masyarakat dari pemerintah kota dan lingkungan yang ada di sekitar kita,” ucapnya.
Terakhir, Angga Nurdiansyah, Ketua bidang pendidikan PWI Kota Metro menjelaskan, untuk pers sendiri terdapat pedoman dalam pemberitaan ramah anak.
“Penting rasanya tenaga pendidik untuk mengetahui apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi kriteria pedoman tersebut. Agar tahu apakah pemberitaan terkait sudah memenuhi pedoman belum, kalau belum bisa komplain,” urainya.
Ia menjelaskan, batasan anak dibawah umur adalah dibawah usia 18 tahun, baik sudah ataupun belum menikah. Diusia tersebut, pemberitaan tidak boleh mencantukan nama jelas tersangka atau pelaku, juga alamat lengkap atau apapun informasi yang bisa menjurus ke anak.
“Apalagi ini terkait kasus pelecehan seksual, harus lebih hati-hati ketika mengolah data yang akan disebarluaskan. Impact berita itu besar, karena ini menyangkut masa depan anak, jadi harus hati-hati. Nah, tenaga pendidik harus tahu apa saja pedoman itu, agar jika ada pemberitaan terkait siswanya faham apakah sudah sesuai pedoman berita ramah anak,” tukasnya. (Red)

Add Comment