PRINGSEWU– Tim gabungan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dan Polsek Sukoharjo berhasil menangkap Supriyadi (20) dan Edi Marseno (20), terduga penyalahguna Narkoba di Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, (12/8/17) sekira pukul 20.00 WIB, saat mereka sedang pesta sabu.
“Keduanya ditangkap tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ghofur saat mengkonsumsi sabu di gubuk lokasi kandang ayam Pekon Srikaton”, kata AKP Wahidin.
Lanjutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut sering dipakai untuk mengkonsumsi sabu. Untuk bahan peyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, kaca pirek, plastik klip berisi sabu dan korek api.
“Petugas yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika ditangkap keduanya sedang mengkonsumsi sabu”, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. ( Nanang)













Add Comment