Metro News

Pihak Kampus IAIDA Lampung Polisikan Oknum Dosen IAIN Kota Metro

Rektor IAIDA Cand Kodrattulloh Sidiq Khusnan mendampingi Warek II IAIDA Lampung, Afit Tito, saat wawancara dengan media di Polres Metro, Senin (8/1/2023). (Mahfi)

METRO – Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung melaporkan oknum dosen IAIN Kota Metro ke Polres Metro, Senin (8/1/2024). Perkara yang dilaporkan atas dugaan modus penipuan KIP Kuliah Tahun 2023 yang menyangkut sekitar 90 mahasiswa.

Saat dikonfirmasi media, Rektor Cand Kodrattulloh Sidiq Khusnan mengatakan, ketidakjelasan afiliasi program KIP tersebut, yang berujung pada permintaan uang sebesar Rp 27 juta kepada anggota kampus.

“Kami khawatirkan merambat ke pihak lain, oleh karena itu, pelaporan ini sebagai tindakan pencegahan agar tak ada korban lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menyebut, oknum dosen yang dilaporkan berinisial S dan IU, pernah menjabat di IAIDA Lampung. Dimana salah satu terlapor adalah mantan rektor yang kini menjadi dosen di IAIN Kota Metro.

“Peringatan telah disampaikan sebelumnya, mengingat KIP kuliah tidak dapat dipaksakan, terutama untuk swasta atau lembaga Kementerian Agama,” tambahnya.

Sidiq menyebut bahwa dari 17 mahasiswa yang dijanjikan KIP, tidak ada kejanggalan pada tahap pertama dan kedua. Proses laporan telah dimulai dengan pemeriksaan saksi dari pihak kampus.

Terkait dugaan kerugian sebesar Rp. 27 juta, Sidiq mengungkapkan bahwa uang itu berasal dari staf keuangan kampus, Wulandari Safitri. Ia berharap penegakan hukum yang profesional dari pihak kepolisian dan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Afit Tito, Warek II IAIDA Lampung, menambahkan bahwa pengeluaran uang Rp. 27 juta itu dilakukan atas keyakinan dari rektor terdahulu, yaitu IU, yang menganggap program tersebut ada. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan seperti yang dijanjikan.

Langkah hukum ini merupakan upaya serius dari pihak kampus untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang merugikan mahasiswa serta institusi. Penegakan hukum yang adil diharapkan untuk membawa kejelasan dalam kasus ini. (Mahfi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: