LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Miswati (38) warga Sumatera Barat, yang diduga telah menculik AH anak dibawah umur warga Sribasuki Kecamatan Kotabumi di Lampung Timur, Kamis 15 November 2018.
Miswati mengaku, masih kerabat korban tidak bermaksud untuk menyekap anak tersebut. ”Suami saya hanya meminjam pada waktu itu, untuk pancingan. Saya nggak tahu bakal seperti ini,” ujarnya di hadapan penyidik, Jumat 16 November 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi menerangkan, dugaan penculikan itu dilaporkan Roza Mardiani (27) selaku orang tua korban pada 1 November 2018 lalu. Dimana, sejak 8 bulan lalu pelaku bersama suaminya Ucok datang dari Sumatera Utara ke Lampura bermaksud untuk menjenguk kerabat mereka yang sakit.
“Antara Ucok dan Roza (ibu korban) masih berstatus sepupu,” terang Kasat.
Setiba di Lampura, pelaku yang tidak memiliki anak menjelaskan kepada ibu korban, jika dirinya mendapat saran dari orang pintar bahwa untuk mendapatkan anak harus memiliki ‘pancingan’ anak pula. Dan Miswati meminta agar Roza meminjamkan AH untuk di bawa ke Medan selama dua pekan saja. Tanpa curiga, Roza pun menyerahkan anaknya kepada Miswati.
”Namun setelah dua pekan berlalu, AH tak kunjung kembali ke rumah. Korban pun gelisah, puncaknya ketika Miswati tidak dapat dihubungi. Bahkan keluarga korban telah mencari ke Medan dan Padang Sumatera Barat, namun tidak juga ditemukan. Setelah 8 bulan pencarian tak berhasil, ibu korban melapor ke polisi,” jelas Donny.
Berdasarkan laporan ibu korban, lanjut Kasat, pihaknya lakukan penyelidikan. Dan diperoleh informasi jika pelaku dan korban sedang berada di Lampung Timur.
“Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tangkap. Korban pun kami selamatkan. Pelaku membantah menculik, hanya menitipkan korban ke kerabat yang lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan Miswati (38) warga Sumatera Barat, yang diduga telah menculik AH anak dibawah umur warga Sribasuki Kecamatan Kotabumi di Lampung Timur, Kamis 15 November 2018.
Miswati mengaku, masih kerabat korban tidak bermaksud untuk menyekap anak tersebut. ”Suami saya hanya meminjam pada waktu itu, untuk pancingan. Saya nggak tahu bakal seperti ini,” ujarnya di hadapan penyidik, Jumat 16 November 2018.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi menerangkan, dugaan penculikan itu dilaporkan Roza Mardiani (27) selaku orang tua korban pada 1 November 2018 lalu. Dimana, sejak 8 bulan lalu pelaku bersama suaminya Ucok datang dari Sumatera Utara ke Lampura bermaksud untuk menjenguk kerabat mereka yang sakit.
“Antara Ucok dan Roza (ibu korban) masih berstatus sepupu,” terang Kasat.
Setiba di Lampura, pelaku yang tidak memiliki anak menjelaskan kepada ibu korban, jika dirinya mendapat saran dari orang pintar bahwa untuk mendapatkan anak harus memiliki ‘pancingan’ anak pula. Dan Miswati meminta agar Roza meminjamkan AH untuk di bawa ke Medan selama dua pekan saja. Tanpa curiga, Roza pun menyerahkan anaknya kepada Miswati.
”Namun setelah dua pekan berlalu, AH tak kunjung kembali ke rumah. Korban pun gelisah, puncaknya ketika Miswati tidak dapat dihubungi. Bahkan keluarga korban telah mencari ke Medan dan Padang Sumatera Barat, namun tidak juga ditemukan. Setelah 8 bulan pencarian tak berhasil, ibu korban melapor ke polisi,” jelas Donny.
Berdasarkan laporan ibu korban, lanjut Kasat, pihaknya lakukan penyelidikan. Dan diperoleh informasi jika pelaku dan korban sedang berada di Lampung Timur.
“Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tangkap. Korban pun kami selamatkan. Pelaku membantah menculik, hanya menitipkan korban ke kerabat yang lain. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancamam hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Add Comment