Lampung Tengah – Proyek peningkatan jalan provinsi di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dipertanyakan masyarakat setempat. Pasalnya, meski pekerjaan telah selesai dikerjakan, masyarakat tidak menemukan plang yang memaparkan jenis pekerjaan, nilai, atau rekanan yang mengerjakan.
Hal tersebut membuat masyarkat setempat kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Lamteng Azhari menegaskan, seharusnya rekanan wajib memasang plang di lokasi yang mudah terlihat.
”Karena anggaran untuk papan nama proyek itu pun sudah ada sendiri. Sudah jelas sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi juga menjelaskan bahwa masyarakat juga berhak mengawasi bangunan atau jalan yang di bangunan dengan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, masyarakat tidak dapat mengetahui seberapa besar anggaran dan jenis pekerjaan. Dan berimbas pada sulitnya untuk mengawasinya.
”Siapa rekanan tidak diketahui, berapa panjang jalan yang dibangun tidak diketahui akibat tidak adanya papan informasi proyek itu. Apa itu proyek siluman? Bukan toh,” tukasnya.
Ia berharap, DPRD Provinsi Dapil Lampung Tengah lebih mengawasi proyek- proyek provinsi yang ada di wilayah Lampung Tengah. ”Kita punya wakil rakyat di provinsi asli warga Lampung Tengah kan. Seperti bung Miswan Rodi, bung Mufti Salim dan Komang Koheri serta mas Bambang Suryadi. Terlepas mereka dari komisi berapa, tetapi kalau mau bangunanya berkualitas ya harus diawasi,” tukasnya. (Mozes)














Add Comment