Nasional News

Polemik Pergub No 31, Waka Dewan Pers : Media Agar Menyesuaikan Diri Dengan Aturan

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun. ( Ist)

Bengkulu – Menyikapi Pro dan kontra terbitnya Peraturan Gubernur Bengkulu (Pergub) No 31 tahun 2020 tentang Penyebaran Informasi Pemerintah Daerah melalui media Massa yang hingga saat ini masih banyak menolak, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, angkat Bicara, Minggu (20/3).

Kepada media, Melalui Pesan Whats App Hendry CH Bangun mengatakan, jika sudah ada peraturan Gubernur (Pergub) maka itu adalah bentuk Akuntablitas dan Transparasi dalam mengelola Anggaran APBD. Tentunya Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

“ Kalau ada aturan tertulis maka itu adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran APBD. Media agar menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” balasan via di pesan Whats App.
Lanjut dia, Pemerintah Provinsi sebagai pemilik Anggaran tentu ingin agar Penggunannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, Ujarnya Hendry CH Bangun.

“Pemerintah provinsi sebagai pemilik anggaran tentu ingin agar penggunaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik,” paparnya.
Masih kata Hendry CH Bangun, kalau Media massa mau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang sudah memiliki aturan sudah dibuat, maka Badan Usaha patut taat pada aturan yang ada, Tanpa terkecuali medianya.

“ Ikuti aturan yang dibuat karena sebagai badan usaha patut taat pada aturan yang ada. Tidak terkecuali media,” Tambahnya Hendry CH Bangun.

Apabila ada pihak yang keberatan terkait adanya pemberitaan silahkan mengajukan keberatan atau mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Andaikata melanggar nantinya media akan diberi sanksi, sejauh sudah berbadan hukum khusus Pers dia dianggap media dan penanganan dengan UU Pers, ujar Hendry CH Bangun.

“Pihak yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, yang nanti akan meneliti apakah beritanya melanggar Kode Etik atau tidak. Nanti media akan diberi sanksi. Sejauh sudah berbadan khusus pers dia dianggap media dan penanganan dengan UUPers,” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Bengkulu telah membuat Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang juga mengatur mekanisme kerjasama publikasi dengan Media Massa.
( **)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: