Nasional News

Politikus PKB Asal Lampung Akhirnya Ditahan KPK

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Musa Zainuddin sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

“Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, saat dilansir dari media Indonesia, kemarin.

Musa yang keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak memberikan komentar terkait dengan penahanannya tersebut. “No comment,” kata Musa yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Febri menambahkan penyidik juga memeriksa sembilan saksi untuk tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.

“Diperiksa sembilan saksi untuk Yudi Widiana di Markas Brimob Polda Maluku. Saksi terdiri dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat,” ucap Febri.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan untuk Yudi, Febri menyatakan lembaga antirasywah masih akan melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan, termasuk dengan pemeriksaan sembilan saksi di Markas Brimob Polda Maluku tersebut.

“Dalam indikasi suap ini telah berjalan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Musa Zainuddin, Yudi Widiana, dan So Kok Seng. Pada saatnya kami akan periksa Yudi Widiana dan jika sudah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP kami akan lakukan penahanan,” ucap Febri.

Diduga terima hadiah
Pada awal Februari, KPK menetapkan Musa dan Yudi sebagai tersangka. “Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

(red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: