Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu bersinial RR (31), Selasa (10/4/20218). Pelaku adalah warga Banjar Rejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur (Lamtim) itu dibekuk sekitar pukul 14.00 WIB di Indomart Simbar Waringin Kecamatan Trimujo Lamteng.
Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.I.K.,M.H., menerangkan, penangkapan bermula saat pelaku hendak membayar belanjaanya di Indomart tersebut. Namun ketika mengeluarkan uang, terlihat bungkusan plastik bening.
”Salah satu warga menginformasikan kepada polisi penemuan itu. Anggota Narkoba langsung menuju lokasi, kemudian menangkap dan menggeledah kantong celana pelaku. Di kantong sebelah kanan didapat satu bungkus plastik diduga sabu yang diakui milik pelaku. Pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seorang yang merupakan DPO kami seharga Rp 1,1 juta,” bebernya, Kamis (12/4/2018).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu di bawa ke Satuan Narkoba Polres Lamteng untuk menjalani pemeriksaan dan Tes Urine. ”Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun Penjara,” tukasnya. (Mozes)














Add Comment