Metro News

Polres Metro Amankan Pemuda Terduga Penyalahguna Gorila dan LSD

Tersangka dan barang bukti kini diamankan Satnarkoba Polres Metro. (Adi)

METRO – Sat Narkoba Polres Metro mengamankan tersangka penyalahguna narkoba jenis gorila dan Lysergic acid diethylamide (LSD) berinisial RMH (24). Tersangka diamankan di kediamannya Jalan Manunggal III No. 03 RT/RW 025/005 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

“Hari ini sekira pukul 12.00 WIB, kami ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Kami didapati bungkusan hitam plastik yang isinya tembakau gorila seberat 100 gram dan dua lembar narkotika jenis LSD. Kedua barang ini disimpan dalam plastik berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri melalui WhatsApp, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Suheri, barang terlarang itu didapat tersangka dengan membeli secara online. Barang haram ini pun akan digunakan tersangka sendiri.

“Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.

Dilansir dari alodokter.com, Lysergic acid diethylamide (LSD) adalah jenis narkoba yang terbuat dari sari jamur yang tumbuh di tanaman gandum hitam dan biji-bijian. Narkoba yang kebanyakan beredar dalam bentuk kertas ini juga sering disebut dengan acid, trip, elsit, perangko, atau kertas dewa.

LSD termasuk dalam salah satu obat psikedelik yang paling kuat efeknya dalam mengutak-atik suasana hati dan pikiran penggunanya. Efek LSD biasanya dapat dirasakan dalam 30–45 menit setelah pemakaian dan bertahan selama 4–12 jam. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: