METRO – Kasus SK bodong di Pemerintahan Kota Metro terus berlanjut. Saat ini penyidik Satreskrim Polres setempat telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 RS, oknum ASN, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, berkas yang telah dikirim ke Kejari tersebut hanya menunggu eksekusi lanjutan.
“Kami tinggal menunggu apakah berkas akan dikembalikan jika ada yang perlu dilengkapi lagi, atau akan ditindaklanjuti kejaksaan,” kata mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya, perkara SK bodong yang menyeret nama oknum pegawai Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro tersebut harus berlanjut.
“Sampai sejauh ini perkembangannya masih sebatas itu, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” lanjut Firmansyah.
Firmansyah menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu tersebut.
“Yang jelas penyidik masih terus bekerja,” tandasnya.
Diketahui, RS merupakan sindikat memroduksi SK bodong di pegawai Pemkot Metro. RS berperan sebagai calo alias perekrut para korban yang jumlahnya hingga 24 orang.
RS ditahan oleh Polisi pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. Oknum ASN itu juga dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada para korbannya dengan total mencapai Rp 500 Juta.
RS kini terancam pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adi)















Add Comment