PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo mengamankan Anas Bin Malik warga Desa Mojokerto Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah (Lamteng) Jumat (4/10/2019). Anas merupakan spesialis pelaku curanmor lintas kabupaten.
Selain menangkap Anas, Polsek Sukoharjo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus saat ini terus memburu rekan Anas, Anton warga Padang Ratu Lamteng.
Keduanya merupakan spesialis pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Sukoharjo. Mirisnya, kejahatan mereka tidak mengenal tempat, sebab laporan terakhir korbannya Mei Yudi (28) warga Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo, ia kehilangan motor saat melaksanakan solat Magrib di Al-Hidayah Pekon setempat.
Bahkan dalam penggerebekan di Lamteng, petugas berhasil mengamankan 1 HP Vivo V7, 3 unit sepeda motor jenis Matic hasil Curanmor, 1 Kunci Leter T, beberapa bekas swit kontak motor, plat nomor dan spion yang diduga dari kendaraan yang dicuri, serta 1 body sepeda motor jenis honda revo.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH., mengungkapkan, tersangka awalnya ditangkap berdasarkan laporan pada 9 September 2019 atas nama korban Mei Yudi Setiawan. Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di Padang Ratu Lampung Tengah.
Saat tim bergerak akhirnya berhasil menangkap Anas dan mengamankan handphone korban dan 3 unit sepeda motor. Berdasarkan pengakuan Anas, petugas kembali begerak ke rumah Anton Wahyudi, sayangnya dia tidak berada di rumah, namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan.
“Tersangka Anas berhasil ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2019 saat berada di rumahnya. Namun rekannya, Anton tidak ditemukan di rumahnya,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., MM., Minggu (6/10/19).
Menurut Iptu Deddy Wahyudi, saat ini tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut dan rekannya masih dalam pengejaran. Dari pengakuan tersangka, ia telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, pihaknya terus mendata sejumlah laporan masyarakat dengan mencocokan barang bukti yang diamanakan.
“Atas perbuatannya, tersangka Anas dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dihadapan penyidik, Anas menerangkan ia bersama rekannya Anton mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Sukoharjo.
“Sudah beberapa kali, namun tempatnya saya kurang faham. Yang terkahir itu di halaman masjid, motor ada handphonenya,” ucap tersangka di Mapolsek setempat.
Sementara berdasarkan keterangan korban Mei Yudi Setiawan, pencurian motor dialaminya pada Senin 9 September 2019 sekitar pukul 18.15 wib di halaman Masjid Al-Hidayah Pekon Sukoharjo 1. Kejadian itu ketika dirinya sedang melaksanakan solat Magrib menaruh motor Honda Beat BE 6415 UK di halaman dekat tempat wudhu sekaligus menaruh handphone Vivo V7 di dalam jok motor, bahkan tak lupa mengunci stang motor.
“Setelah solat motor saya sudah hilang, setelah bertanya tak ada yang melihat. Saya langsung melapor ke Polsek Sukoharjo sebab saya mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta,” kata dia saat melapor ke Polsek Sukoharjo. (Nanang)















Add Comment