PESAWARAN – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diisi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung yang beralamat di Kabupaten Pesawaran, Tegineneng, dengan memberikan remisi kepada 27 Anak Bermasalah Hukum (ABH).
Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo diwakili Plh LPKA, Auda Irwanda Putra mengatakan, pemberian remisi di HAN bentuk kepedulian negara dengan anak-anak binaan untuk memacu semangat dalam menjalani kehidupannya dengan baik.
“Untuk itu kami berharap, agar nantinya mereka, ketika sudah keluar dari tempat pembinaan ini bisa kembali kemasyarakatan dengan perilaku yang baik. Karena selama menjalani hukuman, mereka kami bina dan bimbing seperti anak sendiri, dengan hal-hal yang positif,” ungkap Auda, Jumat (24/7/2020).
Auda menjelaskan, LPKA Kelas II Bandar Lampung dihuni 79 orang dan 27 orang mendapatkan remisi. Dimana satu orang bebas usai mendapat remisi.
“Sementara 26 orang lain, mendapatkan remisi pengurangan hukum 1 hingga 3 bulan,” ungkapnya. (Adi)

Add Comment