METRO – Tindaklanjut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Rektor IAIN Kota Metro, Prof. Siti Nurjanah masih belum ditanggapi pihak terkait. Penggalian informasi terhadap Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) pun masih belum ditanggapi.
Saat tabikpun.com mencoba mengkonfirmasi kasus ini, Senin (20/1/2025), pihak keuangan IAIN justeru mengarahkan agar klarifikasi langsung ditanyakan kepada Rektor. Sayangnya, Prof. Siti Nurjanah tidak berada di tempat dengan alasan dinas luar (DL). Pesan WhatsApp yang dikirimkan tim media pun hingga kini tak kunjung mendapatkan respon.
“Jika terkait dana peminjaman itu coba langsung saja ke pimpinan yaitu Bu Rekor, karena kami di sini dibawah pimpinan. Kalau untuk di keuangan kami hanya memproses, kegiatan yang ada di kampus IAIN Metro,” jelas Ose Pengelola Pencairan SPJ kegiatan yang ada di IAIN Metro, saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak UMM juga belum membuahkan hasil. Baik Rektor UMM maupun jajarannya tidak ada di ruang kerja dan belum memberikan keterangan resmi terkait proses pinjaman dalam permasalahan ini.
Diketahui permasalahan tersebut bermula dari dugaan pengajuan pinjaman sebesar Rp 500 juta ke Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Terungkapnya dari bukti pinjaman tersebut menggunakan rekening pribadi Rektor sebagai penerima dana dan bukti surat perjanjian pinjaman.
Meskipun dana telah dikembalikan ke pihak UMM, publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 209 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mahfi)

Add Comment