METRO – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Metro mengamankan dua pemuda terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman, Ganjar Agung, Metro Barat, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
“Tersangka berinisial RDA (24) dan AR (24), keduanya warga Yosomulyo, Metro Pusat. Mereka sum-suman totalnya Rp 150 ribu untuk beli sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba IPTU Suheri mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun kepada tabikpun.com di Polres setempat, Kamis (26/8/2021).
Dari tersangka, lanjut Suheri, diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu berukuran kecil dengan berat 0,24 gram.
“Jadi, barang buktinya satu buah plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya sabu seberat 0,24 gram. Pun barang tersebut diperoleh dari inisial A di Tigeneneng samping POM Bensin AKR,” terang Suheri.
Saat ini, Polres Kota Metro sedang melakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun dan denda paling dikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. (Adi Herlambang)

Add Comment