Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil menangkap Mulyadi (35) salah satu dari empat tersangka perkosaan bergilir, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pornografi. Dimana yang menjadi korban adalah SU (23) pria dan S (18) siswi, keduanya warga Pekon Kelungu Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.I.K., M.Si., menerangkan, peristiwa itu terjadi, Minggu (3/12/2017) di Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Tanggamus. Saat itu, lanjut dia, kedua korban sedang duduk di pingggir pantai.
”Keempat pelaku kemudian mendatangi kedua korban dan menodongkan pisau garpu merampas handphone Samsung J1 Ace juga motor Honda Vario warna hitam milik korban,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M.Budhi Setyadi, S.I.K., M.M., Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, S.H. S.I.K., Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, S.E., saat mengelar konfrensi pers kepada awak media, Kamis (7/12/17).
Tidak cukup sampai disitu, keempat pelaku juga membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina. Perbuatan tersebut divideokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban.
“Setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para pelaku. Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka Mulyadi ditangkap tekap 308 Polres Tanggamus, Selasa (5/12/2017) di rumahnya dan menetapkan tiga pelaku berinisial RA, RZ, dan IY ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian dan bra korban, sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Honda Supra Fit milik pelaku B 64443 EGY dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih.
”Pelaku ini masuk kategori sadis. Bahkan saat penangkapan pelaku masih melakukan perlawanan dan melukai petugas, sehingga harus dilakukan tindakan terukur pada kakinya. Selain kerugian Rp 7 juta, kondisi korban saat ini mengalami shock akibat perbuatan para tersangka,” imbuhnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul, dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun. Kapolres menghimbau, agar masyarakat dalam berekreasi khususnya muda-mudi agar menghindari tempat-tempat yang sepi.
“Kami menghimbau muda-mudi dalam berekreasasi menghindari tempat sepi. Karena menjadikan potensi gangguan seperti tindak pidana tersebut,” tukasnya. (Nanang)














Add Comment