METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda pada rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin (26/11/2018).
Enam perda yang disahkan yakni Perda Kota Metro tentang barang milik daerah, Perda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 4 tahun 2014 tentang KTR, Perda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian, Perda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah, dan Perda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketua Pansus II Perda Kota Metro Yulianto mengatakan, dalam perda KTR ada beberapa hal yang ditambahkan. Yakni menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Metro. Yakni di kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, tempat kegiatan anak-anak, tempat kerja, tempat ibadah, dan tempat olahraga.
“Dan KTR bisa menyediakan kawasan untuk merokok. Dengan kriteria yakni di tempat yang terbuka, jadi udara bisa ber sirkulasi dengan baik dan jauh dari tempat aktifitas, hingga batas terluar. Selain itu kegiatan olahraga tidak boleh didukung oleh iklan dan promosi rokok,” katanya.
Ketua Pansus I Ratni Makaraw dalam laporanya menjelaskan, Perda Kota Metro tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Dan Perda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil telah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dibahas bersama.
Wali Kota Metro Achmad Pairin menjelaskan, mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas perda Kota Metro nomor 5 tajun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu termasuk dalam izin gangguan.
“Perda retribusi perizinan yang meliputi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi untuk itu juga perlu direvisi ulang. Sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (Adv)















Add Comment