LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara mendapati lemahnya disiplin ASN saat Sidak di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporbupar) serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu 19 Desember 2018.
Di Disporbudpar Bupati, Agung hanya menjumpai sang Kepala Dinas dan sembilan orang staf dari 44 orang staf. Selain itu, Bupati Agung mendapati absensi yang telah ditandatangani hingga sore hari. Sementara itu di Kantor Kesbangpol mendapati ada beberapa pegawai yang nonjob tidak hadir, justru di daftar hadir tertera paraf pegawai nonjob tersebut.
Tak pelak, Kepala Daerah Lampung Utara itu langsung memerintahkan Inspketorat mendata nama-nama tersebut untuk segera dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 53 tentang Disiplin Pegawai. “Saya sangat sedih melihat prilaku oknum pegawai yang kerjanya tidak maksimal,” ujar Bupati kepada sejumlah awak media.
Karena itu, dirinya menekankan bagi pegawai yang tidak masuk atau bolos kerja, bahwa gaji yang mereka terima harus sejalan dengan kinerja yang dilakukan.
“Karena membangun Lampung Utara tidak dapat berjalan dengan sendiri harus bersama-sama. Dan bagi oknum pegawai yang melanggar disiplin, tetap akan diberikan sanksi seusai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (Adi)















Add Comment