Lampung Utara News

Soal Bupati Definitif, DPRD Lampura Belum Terima Salinan Pengadilan Perkara AIM

Ketua DPRD Lampung Utara saat dimintai tanggapan terkait lamanya Bupati Lampura Definitif. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kepastian jabatan Bupati Lampung Utara (Lampura) definitif masih abu-abu. Hingga kini DPRD Lampura juga belum menerima salinan-salinan baik dari pemerintah atau pengadilan atas perkara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

“Kami (DPRD,red) tidak bisa bicara banyaklah. Karena, sampai saat ini, DPRD tidak pernah menerima salinan baik dari pemerintah atau pengadilan atas perkara Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Ketua DPRD Lampura Romli di Rumah Dinas Ketua DPRD, Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Senin (31/8/2020).

Terpisah, Sekretaris Daerah Lampura, Lekok menerangkan, mekanisme proses pendefinitifan Plt Bupati Lampura Budi Utomo dimulai dari pemberhentian Bupati nonaktif Lampura terlebih dahulu. Dimana yang berhak memberhentikan adalah Menteri Dalam Negeri.

“Pemerintah Lampung Utara sejak tanggal 20 Agustus lalu sudah berkoordinasi ke Provinsi. Proses pemberhentian kewenangannya ada di Gubernur. Dan, Gubernur sudah menyampaikan putusan inkrah (Agung Ilmu Mangkunegara) ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Hingga kini proses penerbitan surat pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara masih di Kementerian Dalam Negeri. “Mudah-mudahan, minggu depan sudah selesai SK pemberhentian” ujarnya.

Setelah Surat Keputusan Pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Gubernur, lanjut Lekok, Gubernur akan meneruskannya ke lembaga legislatif (DPRD) di Lampura.

“Setelah SK pemberhentian keluar, nanti Gubernur memerintahkan kepada DPRD untuk mengesahkan Budi (Plt. Bupati Lampung Utara) menjadi Bupati. Lalu, hasil dari DPRD kita sampaikan ke Mendagri, untuk menerbitkan SK Budi Utomo sebagai Bupati definitif dan dilantik oleh Gubernur. Ini sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 173,” bebernya. (Adi/Yono)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: