News Pringsewu

Soal Perusakan Segel Karaoke, Ginda Ansori : Itu Pidana, Kalau Dibiarkan Hilang Wibawa Pemkab Pringsewu

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori, S.H.,M.H. (Nanang)

Pringsewu – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori, S.H.,M.H., soroti terkait menjamurnya tempat hiburan karaoke keluarga di ibu kota Pringsewu.

Menurut Ginda Ansori, persoalan semacam ini termasuk uji nyali bagi Bupati Pringsewu mampu dan beranikah Sujadi ngambil sikap tegas, meminta Dinas terkait menindak tegas pengelola tempat karaoke yang membandel dan tetap beroperasi meski sudah dilarang.

Ia memastikan, bahwa tindakan perusakan segel penutupan usaha tersebut sudah termasuk dalam ranah pidana dan harus ditindaklanjuti segera. ”Kalau tidak hilang kewibawaan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu,” ungkap Dosen Poltekkes Tanjung Karang bidang tindak Pidana Korupsi.

Semestinya, lanjut dia, pengelola karaoke yang termasuk penerima surat keputusan tutup usaha dan disegel seharusnya menaati peraturan tersebut. “Kalau tetap ngeyel, urusannya sudah ranah pidana,” ucap ginda, Minggu (12/8/2018).

Ia mendapat informasi jika Satpol PP Kabupaten Pringsewu dalam operasinya beberapa waktu lalu mendapati beberapa tempat karaoke yangs semula ditutup paksa dan disegel kini ternyata beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi. Segel penutupan dirusak dengan cara paksa.

Di samping itu, ada satu tempat karaoke baru yakni Karaoke Momo dari pertama dioperasikan belum pernah membuat izin (ilegal) tidak menutup kemungkinan karaoke lain juga akan bermunculan.

”Persoalan tempat karaoke yang beroperasi ilegal ini perlu segera mendapat perhatian dan langkah penanganan secara tegas dari Instansi terkait,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Pringsewu, A.Fadoli membenarkan dihadapan wartawan ada satu karaoke yang tak pernah punya izin sejak awal yakni Karaoke Momo, sementara Karaoke yang lain sudah pernah punya izin, akan tetapi semuanya tidak diperpanjang izinnya.

Menurutnya, tidak diperpanjang izin para pengusaha karaoke ini pertimbangannya karena melanggar Zonasi Pariwisata, maka tidak ada yang diperpanjang lagi izin karaoke tersebut.

“Sementara Grand Karaoke itu diperpanjang hanya sampai tahun 2019 saja, karena ranah pariwisata ini kewenangan instansi terkait yaitu Dispora yaitu Bidang Pariwisata, sesuai dengan Permendagri Nomor.138 tahun 2017 tentang Penyelenggara PTSP di daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, Fadoli menjelaskan Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu hanya mengurusi soal Perizinan saja persoalan pelanggaran atau pun penindakan merupakan kewenangan para Satker OPD terkait.

“Kami hanya bidang perizinan saja, rekomendasi izinnya merupakan kewenangan satker terkait,” jelasnya.

Dipaparkan Fadoli  izin kepariwisataan itu banyak seperti tempat hiburan, kolam renang, tempat spa, salon dan masih banyak lainnya, demikian juga ada satker lainnya. Dinas Kesehatan seperti persoalan rumah sakit dan usaha-usaha lainnya, Dinas Perdagangan mengurusi pedagang dan Dinas PU mengurusi soal izin kontruksi.

“Rekom satker terkait yang masuk ke Perizinan dengan persayaratan lengkap maka akan dibuatkan izinnya oleh Dinas Perizinan,” tutup Fadoli. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: