METRO- Polemik soal perizinan Taman Edukasi di Kota Metro masih berlanjut dan menjadi pertanyaan serta kejanggalan. Mulai dari tahapan pengajuan, kajian dari tim tekhnis hingga terbitnya perizinan.
Pasalnya, Sekretaris Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR), Sri Mulyani mengatakan, Januari 2021 pihak Taman Edukasi mengajukan perizinan terkait berdasarkan Permendagri Nomor 116 Tahun 2017.
“Itu ada kriteria harus melaksanakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Perizinan itu dimasukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dari PTSP semua persyaratan TKPRD itu sudah lengkap baru dikirim ke PU,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, PU hanya sebatas mengondisikan pelaksanaan TKPRD karena Sekretariatnya berada di dinas PUTR. Dan terkait berkas perijinan semuanya bermuara pada kantor PTSP.
“Jadi buat jadwalnya, ngundang orangnya. Setelah itu dilaksanakan rapat TKPRD (Tim) hari itu. Hasilnya, poin yang paling penting adalah membongkar gazebo di atas tersier,” lanjut Yani.
Di tempat terpisah, 24 Agustus 2021 lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Pakar mengatakan, sebelum mendirikan sebuah bangunan seharusnya mengajukan IMB terlebih dahulu baru mendirikan bangunan. Namun fakta yang terjadi, pihak Taman Edukasi membangun dulu baru mengurus perijinan.
“Tapi kadang banyak bangunan yang membangun dulu baru ngurus IMB. Jadi disiasati dengan denda retribusi,” kata Edy.
Menurut Edy, harusnya pihak Taman Edukasi mengajukan permohonan izin dengan segala persyaratan yang sudah ditetapkan sebelum mendirikan bangunan.
” Jika sudah begitu, lalu kita kan punya tim teknis tuh, kalau IMB itu kan di Tata Ruang, di PU. Tim Teknis PU yang nentukan. Nah, kadang-kadang ada hambatannya kan di sana. Kalau SOP kita memang 7 hari, tapi 7 hari itu bukan dihitung dari pendaftaran. Namun dihitung setelah ia membayar retribusi. Apa dasar pembayaran retribusi itu? Survei dari tim teknis itu kan. Apakah bangunan itu memenuhi syarat, ada yang dilanggar atau tidak? Itu PU yang menentukan,” bebernya.
Saat ini Tim TKPRD telah selesai mengurus izin Taman Edukasi tersebut sesuai dengan hasil survei dari tim teknis. Termasuk perhitungan retribusinya.
“Jadi fungsi kami di sini itu hanya mendaftar dan menerbitkan, ya. Kalau masalah teknisnya setelah dikeluarkan izin masih ada yang salah, itu bukan di kami. Kami hanya administrasinya aja. Juga, selama izin belum keluar, sebenarnya mereka (pihak Taman Edukasi) belum bisa beroperasi,” pungkasnya.
Hal yang mengejutkan, setelah izin IMB selesai, Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo angkat bicara dan nyatakan bahwa pembangunan taman kecil di atas aliran sungai adalah sebuah kesalahan, namun perizinan tetap terbit.
“Kalo dibilang salah, ya salah, karena memang itu aliran anak sungai, dan memang terjadi penyempitan. Air yang masuk di aliran tersebut, tepatnya di belakang yayasan sekitar situ, itu berbalik dan bertabrakan, terjadilah penumpukan air di situ, sebelum mengalir, kemudian menimbulkan banjir,” katanya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait agar persoalan yang ada segera diselesaikan. Bangkit juga katakan bahwa lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau.
“Tapi kami sudah komunikasi dengan dinas PU melalui Sekertaris, berupaya membenahi agar aliran air lancar, dan tidak bertabrakan, sehingga tidak lagi menimbulkan banjir. Namun tetap, kami lihat dulu ada atau tidak anggarannya,” tuturnya.
Sementara, menurut penjabaran Undang-undang No 26 Tahun 2007 Pasal 71 menjelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Serta, Pasal 72 menyebutkan, “Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73 ayat;
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Untuk diketahui, artinya jika perijinan IMB dan ijin operasi Taman edukasi tersebut diterbitkan dengan mengacu dengan Peraturan Menteri PU Nomor 12 Tahun 2014 dan UU No 17 tahun 2019 tentang SDA serta Perda RT/RW No 1 tahun 2012 sudah jelas dugaan kuat Pembangunan Pagar dibibir di sepanjang aliran anak Sungai Batanghari oleh Taman Edukasi tersebut melanggar aturan. Kendati begitu, Pemkot Kota Metro dalam hal ini aparat sat Pol PP selaku penegak perda belum mengeksekusi dugaan pelanggaran tersebut.
( Adi Herlambang/Red)















Add Comment