Metro – Pasien Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Cabang Kota Metro mengeluhkan pelayanan apotek yang bekerjasama dengan BPJS. Pasalnya, seorang pasien asal Lampung Tengah tidak dapat menebus obat lantaran stok obat di apotek tersebut kosong.
Abdul anak dari pasien tersebut menerangkan, setelah kondisi ayahnya membaik usai ditangani dokter spesialis, ayahnya dirujuk kembali ke fasilitas kesehatan pertama. Namun saat ingin menebus obat pada resep yang diberikan puskesmas di apotek, pihak apotek mengaku obat yang tertera pada resep habis.
“Saya sudah pergi ke Apotek Melati dan MCC yang bekerjasama dengan BPJS, tetapi obat Spiriva 18 mcg untuk sesak nafas ayah saya stoknya habis. Pihak apotek bilang tidak tahu kapan lagi akan dikirim. Kalau seperti itu artinya BPJS yang saya punya tidak bisa dipakaikan, karena saya harus membeli obat itu di Apotek lain yang tidak kerjasama dengan BPJS,” paparnya via WhatsApp, Rabu (10/1/2018).
Seharusnya, lanjut dia, pihak apotek tidak sampai kehabisan stok obat sehingga mempersulit pasien BPJS yang telah memenuhi tanggungjawab pembayaran premi. Pun membuktikan jika pendataan kecukupan stok obat di apotek tersebut tidak tercatat dengan baik.
“Obat yang ingin saya tebus itu penting. Karena setiap sesak nafas ayah kambuh harus diminum. Kalau kejadianya seperti ini, penunjukkan apotek oleh BPJS harus kembali dievaluasi. Jangan sampai menyulitkan pasien. Kalau ada apa-apa karena pasien tidak dapat menebus obat secepatnya dan pasien tidak punya uang menebus obat di apotek lain siapa yang mau tanggungjawab?,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Cabang Kota Metro Septyarini Virgianti menerangkan, menjadi tanggungjawab apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS untuk menyediakan obat bagi pasien BPJS. Jika kesulitan karena pabrik kehabisan stok sehingga tidak bisa memenuhi pesanan, pihak apotek dapat mencari pabrik lain untuk memesan obat yang telah habis.
“Atau mencari obat yang dimaksud ke apotek lain di luar Kota Metro yang juga bekerjasama dengan kami. Artinya kewajiban apotek untuk mencari obat yang ingin ditebus pasien. Atau pihak apotek bisa berkonsultasi dengan kami jika ada obat yang stoknya habis. Sehingga ada solusi jika ada kendala,” ungkapnya, Rabu (10/1/2018).
Jika apotek mengalami kehabisan stok obat, seharusnya apotek melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat mencari solusi. Namun hingga saat ini belum ada apotek yang melaporkan hal tersebut.
“Tetapi harus dilihat juga ya apa obatnya. Karena obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada Formalarium Nasional (Formas). Jika obat pada resep tercantum dalam Formas baru obat dapat di klaim menggunakan BPJS,” jelas dia.
Ia menambahkan, penujukkan apotek yang bekerjasama dengan BPJS melalui beberapa tahapan. Yaitu pihak apotek yang harus mengusulkan permintaan dan apotek harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.
“Selain usulan, kita juga melihat komitmen apotek itu, apakah memiliki apoteker yang berpengalaman, SDM yang bertanggungjawab, juga sarana prasarananya yang baik. Untuk pengeklaiman, apotek biasa melakukanya sebulan sekali. Tetapi hingga kini belum ada laporan soal kehabisan stok obat oleh apotek,” ungkapnya.
Ia mengimbau, apapun keluhan pasien terkait pelayanan BPJS Cabang Kota Metro dapat lengsung mengadukanya ke kantor cabang. Atau dapat menghubungi call center di 1500-400 dan mengikuti arahan operator.
“Kami yakin jika sudah berkomunikasi pasti ada jalan keluar untuk setiap persoalan, jadi silahkan datang ke kantor,” tukasnya. (Ag)














Add Comment