Lampung Utara News

Syamsi Menangkan Sidang Gugatan Pilkades Bandar Putih

Ilustrasi. (Net)

Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, terpaksa harus menelan pil pahit. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi memenangkan gugatan Syamsi Eka Putra, calon Kepala Desa (Kades) Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2017.

Diketahui, Syamsi Eka Putra digugurkan oleh panitia Pilkades Tingkat Desa dan Panitia Pilkades Serentak Tahun 2017, bentukan Pemkab Lampura. Karena disinyalir memiliki hubungan kekerabatan tingkat tiga dengan calonkades Bandarputih lainnya.

“Atas dasar itulah, Syamsi Eka Putra, yang merupakan klien saya digugurkan dalam Pilkades. Padahal, kedudukan Syamsi dengan Topan(calon kades lainnya, red), adalah sepupu, dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPdt), merupakan hubungan kekerabatan tingkat empat,” terang Karzuli Ali, S.H., kuasa hukum penggugat Syamsi Eka Putra, Kamis (14/12/2017).

Dengan begitu, lanjut Karzuli, berdasarkan putusan majelis hakim dalam sidang yang digelar sekitar pukul 16.00 WIB, kemarin(14/12), memenangkan gugatan Syamsi Eka Putra, dan mewajibkan pihak tergugat membayar denda sebesar Rp 25 juta.

“Selain itu, PN Kotabumi juga menyatakan jika keputusan dalam Pilkades 2017 tidak memiliki kekuatan hukum. Karenanya kita akan tindaklanjuti dengan mem-PTUN kan keputusan bupati tersebut,” tegasnya.

Terungkap dalam amar putusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (14/12/2017) dan dibacakan oleh Hakim Ketua Faisal Juhri, S.H.,M.H., dan anggota Imam Munandar, S.H., M.H., Suhadi Putra Wijaya, S.H., M.H., bahwa, selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain. Sehingga majelis hakim mewajibkan tergugat membayar denda Rp 25 juta kepada penggugat dan menyatakan SK Pelantikan Kades Serentak Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri, S.H., menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Iya tadi putusannya oleh hakim dikabulkan sebagian gugatan penggugat, tadi kita sudah rapat dengan penasehat hukum kita jg yaitu Jaksa Pengacara Negara. Kita banding atas putusan tersebut,” kata Hendri.

Untuk sementara, lanjutnya pihaknya belum mempunyai upaya langkah lain atas perkara tersebut.

“Sementara itu langkah kita, kalau langkah yang lain nanti masih dirumuskan. Yang pasti langkah hukum yang sudah diputuskan tadi ya kita banding. Posisi kita kan turut tergugat, sedangkan tergugat nya adalah panitia pilkades tingkat desa bandar putih,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: