LAMPUNG UTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara (Lampura) memastikan biaya administrasi yang sudah disepakati antara panitia dan warga tidak melanggar aturan.
Kasubag TU dan sekaligus Humas ATR atau BPN Lampura Muslim Suryadi menerangkan, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Lampung masuk Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200 ribu. Namun beban tersebut untuk admintrasi pengurusan di Desa atau Kelurahan, bukan BPN. Sesuai Peraturan daerah, tidak ada yang perlu dipersoalkan jika kesepakatan,” kata Muslim, Rabu (2/10/2019).
Sedangkan, adanya informasi pungutan di atas Rp 200 ribu, itu sesuai kesepakatan bersama panitia dan warga. “Kami tidak mengetauhi secara pasti. Tetapi ada poin dari peraturan yang memperbolehkannya,” tambahnya.
Terkait target program prona yang sudah diganti dengan PTSL, sudah mencapai 99 persen, berjalan sesuai target, yakni 25.000 Seritifikat Hak Tanah atau (SHT) tinggal pengkerjaan Fisik produknya. “Sebelumya ada proses penyuluhan, pengukuran tanah, aplikasi berjalan dan diberitahukan ke masyarakat, kemudian penyerahan sertifikat,” katanya.
Namun sejumlah awak media merasa BPN Lampura belum mempermudah upaya penghimpunan informasi yang akan disebarkan ke masyarakat. Meski sudah mengikuti alur untuk bertemu dengan Kepala BPN dengan mengisi buku tamu, pada Selasa 1 Oktober 2019 narasumber yang didatangi tak juga memberikan waktu dengan keterangan tengah rapat internal.
Ferdani salah satu wartawan di Lampura menyayangkan kurangnya kerjasama tersebut. Akhirnya muncul dugaan BPN alergi terhadap wartawan.
”Saya kecewa, Kepala BPN susah sekali untuk ditemui. Padahal kami hanya ingin menayakan program Prona atau PTSL yang sedang berjalan saat ini,” katanya, Rabu (2/10/2019).
Ungkapan tersebut dibantah Kasubag TU sekaligus Humas ATR atau BPN Lampura Muslim Suryadi. Menurutnya, BPN Lampura tidak seperti yang dituduhkan awak media.
“Pejabat yang lain tidak diberikan wewenang selain dirinya untuk mengeluarkan statement. Terkecuali ada perintah langsung dari Kepala,” jelasnya. (Adi)














Add Comment