Pringsewu – Perwakilan warga Pekon Blitarejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengadukan Maryanto Kepala Pekon Blitarejo terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga, Senin(9/4/2018)
Lima warga perwakilan dari 22 warga yang lahanya diduga diserobot oleh kepala pekon dengan membawa bukti lengkap berupa foto lahan serta tanda tangan masyarakat yang menjadi korban.
Abdul Manan selaku perwakilan warga Blitar Rejo mengatakan, permasalahan ini di mulai dari 2017 lalu. Dimana kepala pekon tidak pernah mengajak masyarakat bermusyawarah mengenai tanah yang akan dipakai untuk pembangunan saluran air yang dibiayaai oleh Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017.
”Sebanyak 22 orang warga yang jadi korban, luas tanah yang diserobot bervariasi, tetapi rata-rata 6 meter tanah yang terkena pembangunan saluran air tersebut. Makanya hari ini secara resmi di laporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kasi Intel,” imbunya.
Warga berharap, ada ganti rugi terhadap semua tanah yang di pakai untuk pembangunan salurana air tersebut. Sesuai dengan jumlah tanah yang di serobot.
”Saluran air irigasi panjangnya lebih kurang 200 meter. Ironisnya cara membuang tanah galian asal-asalan, tanah galian tidak dirapikan kembali. Masyarakat yang tanahnya diserobot tidak pernah diajak musyawarah untuk mufakat terlebih. Kami sudah pernah melakukan klarifikasi, akan tetap malah Kepala Pekon Blitareio tidak merespon sama sekali. Kami memohon keadilan seadil-adilnya. Apabila nantinya surat kami tidak ditanggapi, maka kami warga Pekon Blitareio akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” tukasnya. (Nanang)














Add Comment