METRO – Suasana haru menyelimuti sidang perdana kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Imam Ardiansyah (27), yang digelar di Pengadilan Negeri Metro, Selasa (17/12/2024). Tangisan Dewi Rosita (48), ibu kandung korban, pecah di luar ruang sidang, menandai duka yang tak kunjung sirna sejak peristiwa tragis di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur.
Sidang dengan nomor perkara 234/Pid.B/2024/PN Met ini dipimpin oleh Hakim Ketua Deka Diana, dengan dua hakim anggota, Dicky Syarifudin dan Lia Puji Astuti. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro, Muhammad Al Fikri. Ketiga terdakwa Agung Setiawan, Rio Martha Dinata, dan Elfa hadir di ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dewi Rosita mengungkapkan perasaan pahitnya setelah kehilangan anak sulungnya. Dengan suara yang bergetar, ia menyampaikan harapannya kepada majelis hakim dan JPU agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa.
“Saya meminta keadilan. Anak saya dibunuh secara keji. Hukuman maksimal, hukuman mati, adalah yang pantas untuk mereka,” kata Dewi saat diwawancarai.
Selain kepada pengadilan, Dewi juga menitipkan pesan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan, karena melibatkan pelaku yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
“Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban seperti anak saya. Saya harap semua pelaku bisa ditangkap, supaya keadilan benar-benar tegak,” tambah Dewi.
Pantauan di lokasi, suasana sidang sempat memanas. Keluarga korban yang hadir di pengadilan tak kuasa menahan emosi saat melihat para terdakwa. Isak tangis, doa, dan teriakan permohonan agar para pelaku dihukum berat menjadi bagian dari momen memilukan yang terjadi di luar ruang sidang.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Metro, mengingat kekejaman pengeroyokan yang merenggut nyawa Imam Ardiansyah. Di tengah harapan keluarga akan keadilan, proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan atas kasus yang telah menghancurkan hati seorang ibu dan mengguncang warga Bumi Sai Wawai. (Mahfi)















Add Comment