www.tabikpun.com, Metro – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro berhasil mengamankan O (30) warga Metro Utara dan A (35) warga Metro Barat yang memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal yang kerap digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan, petugas pun terpaksa melepaskan tembakan pada kaki kedua tersangka.
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta, S.IK, mengulas, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat Kelurahan Imopuro Metro Pusat yang menilai gelagat mencurigakan kedua tersangka. Atas laporan tersebut, Tekab 308 langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
”Kedua tersangka kita amankan 28 November di Kelurahan Imopuro. Disana banyak gedung walet, warga mencurigai mereka akan melakukan pencurian. Ternyata benar, saat digeledah di tubuh keduanya ditemukan senpi rakitan dan peluru,” papar Kapolres pada ekspose di Polres Metro, Selasa (20/12).
Dari keterangan keduanya, lanjut dia, senpi tersebut dibeli dari rekannya berinisial K yang berada di Kabupaten Mesuji dengan harga Rp 2 juta per pucuk. Setelah dilakukan pengembangan, K pun telah berhasil diamankan Polres Metro.
”Tetapi K ini sedang di bon oleh Polres Tulang Bawang. K ini ada kelompok juga di Tulang Bawang, tujuh TKP gedung walet yang sudah mereka bobol di sana. Untuk TKP di Kota Metro masih kita kembangkan ada atau tidak,” jelas dia.
Dikonfirmasi perihal mendapatkan senpi ilegal tersebut, tersangka berinisial O membenarkan jika senpi tersebut dibeli dari rekannya K di Mesuji. Dengan harga Rp 2 juta, selain senpi O pun memperoleh beberapa butir amunisi.
”Beli senpi dapat beberapa peluru. Kalau habis pelurunya bisa beli lagi, Rp 50 ribu. Tapi saya belum pernah beli, karena baru beli senpi ini sudah ketangkep,” akunya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Kapolres, berupa dua pucuk senpi rakitan menyerupai revolver berwarna silver, lima butir amunisi caliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi caliber 9 mm. ”Keduanya dijerat Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya.(ga)















Add Comment