www.tabikpun.com, Tulang Bawang – Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa Zulkiran Alias Zul Bin Ahmad Ibrahim (42) atas kepemilikan ganja seberat 1,6 ton oleh Hakim Pengadilan Negeri Menggala Arya Veronica memicu kemarahan masyarakat dan LSM Tulang Bawang.
Ratusan masyarakat bersama LSM yang geram dengan keputusan tersebut mendatangi PN Tulang Bawang menuntut agar dilakukan peninjauan ulang putusan terhadap Zulkiran dan memecat Arya Veronica sebagai hakim.
Dalam orasinya gabungan LSM dan masyarakat menilai, kuat dugaan Arya Veronica selaku hakim pada persidangan kasus tersebut telah menerima uang suap. Sehingga memutus bebas terdakwa Zulkiran Alias Zul Bin Ahmad Ibrahim warga Jalan TPI LR Ahmad Ibrahim No. 125 RT.002/001 Kelurahan Matang Seu limeng Kecamatan Langsa Barat Provinsi Aceh itu.
“Kami masyarakat Tulang Bawang merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim. Kami akan mengambil sikap untuk melaporkan ke berbagai Lembaga nasional seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, komisi yudisial RI, KPK, Komnas Ham, Ombudstman RI bahkan sampai ke presiden. Ini insiden buruk bagi penegak hukum dan keadilan di atas muka bumi,” Ketus Gunawan Koordinator Aksi dalam orasi, Rabu (17/5). (roby)

Add Comment