News Way Kanan

Tersangka Bandar dan Pemakai Narkoba Asal Bahuga Diringkus Polisi

Laki-laki berinisial SR tersangka bandar dan pemakai wanita berinisial SM berikut barang bukti kini diamankan Polres Way Kanan. (Dian)

WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus tersangka bandar dan pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka bandar laki-laki berinisial SR (45) dan tersangka pemakai wanita berinisial SM.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH., menerangkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

“Kronologis penangkapan tersangka pada Sabtu 9 Januari 2021 sekir pukul 18.30 WIB, petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” jelasnya, Senin (11/1/2021).

Hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu seberat bruto sekira 1,14 gram.

“Kemudian di atas kasur tersangka ditemukan satu buah dompet warna biru di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia, di kamar tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merek klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting.

“Saat penangkapan SR, petugas juga mengamankan tersangka pemakai inisial SM warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur yang sedang memakai sabu dan barang bukti seperangkat alat hisap dari botol kaca yang di dalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api,” ungkapnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan  untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: