Lampung Utara News

Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Kejari Lampura Sosialisasi Tupoksi Datun

Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan dan Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara saat memberikan pemahaman. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lampung Utara (Lampura) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan kepada kepala desa, BPD, kaur keuangan, pendamping desa dan pendamping kecamatan di Kecamatan Abung Pekurun, Rabu (19/6/2019).

Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kejari Lampura serta menginformasikan tentang tupoksi Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Camat Abung Pekurun Bauhari, Kapolsek Abung Barat Iptu Tarmadi, Kasi Datun Muhammad.Reza Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Van Barata Semenguk, Kasubsi Tata Usaha Negara Budiawan Utama serta seluruh kepala desa dan perangkat Desa sekecamatan Abung Pekurun.

Kajari Lampura Yuliana Sagala yang diwakili Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan mengatakan, selama ini masyarakat mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum diketahui oleh masyarakat luas.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para kepala Desa, kaur dan pendamping di kecamatan Abung Pekurun dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kasi Datun.

Dalam dialog bersama masyarakat, Kejaksaan juga membahas tentang persoalan pengadaan tanah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) yang notabene terdapat persoalan komplek di dalamnya. Menyikapi itu, Kasi Datun menjelaskan, utamanya ialah tetap berpedoman pada konsep pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 02 tahun 2012 untuk kepentingan umum.

“Konsep pengadaan tanah itu tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2012 untuk kepentingan umum. Kemudian ada kegiatan di desa yang menjadi suatu prioritas. Dari saya silahkan mengkontruksikan apa saja yang akan di bangun (Desa) dengan catatan di bawah Rp 500 juta dan silahkan buat rekomendasi sendiri, tetapi jika di atas Rp 500 juta itu harus ada rekomendasi dari provinsi. Yang perlu diingat harus ada harga pasar tanah,” jelasnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: