PRINGSEWU – Polsek Pardasuka Polres Tanggamus menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LG (19) tersangka pencuri mobil November 2018 lalu. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi 14 November 2018.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH., MH., mengatakan, korban kasus tersebut adalah Isar (39) warga Dusun Suka Agung, Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Mojo Kerto, Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah.
“Pelaku ditangkap di Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Selasa (22/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., MM, Rabu (23/10/2019)
Berdasarkan laporan, pelaku berhasil menggasak satu unit mobil pick up T 120 berwarna hitam dari teras rumah korban, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.
“Saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba mendengar suara mobil hidup, karena merasa curiga korban langsung keluar dan ternyata mobilnya sudah tidak ada,” ujarnya.
Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka mengaku turut serta dalam melakukan pencuria mobil korban bersama dua orang rekannya David Renaldi dan Indika Dwi Bara yang sudah menjalani hukuman. “Saya berperan mengawasi dan membawa mobil,” ucap pria berbadan kecil tersebut.
Tersangka yang baru menikah dua hari lalu itu juga mengaku belum sempat mendapat uang sebab saat itu mobil masih dibawa temannya. “Belum dapat uang, saya sangat menyesal,” ucapnya. (Nanang)















Add Comment