LAMPUNG UTARA – Untuk kali ketiga listrik di Kantor DPRD Lampung Utara (Lampura) diputus pihak PLN Cabang Kotabumi. Dimana sebelumnya PLN juga memutus listrik di Rumah Dinas DPRD, Senin 27 Mei 2019.
Manager Ulp Bumi Abung Mahajana Megapatra mengatakan, pemutusan akibat pihak DPRD setempat telah menunggak tiga bulan dengan biaya di atas Rp 55 juta. ”Seharusnya tanggal 20 Mei 2019 lalu sudah kami eksekusi, hingga tanggal 27 Mei 2019 ini belum juga dibayar kita putus hari ini,” terangnya.
Ia mengaku, bahwa pihak DPRD sudah tiga kali menunggak dalam beban pembayaran listrik. “Kami bawa empat meteran dan kalau sudah dibayar akan kami pasang kembali,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Adrie membenarkan jika pemutusan aliran listrik di Kantor DPRD setempat telah kali ketiga nya. ”Tidak ada masalah, tadi sudah di jamin Ketua Komisi II dapat dibayar jika nanti uang sudah keluar pada tanggal 31 Mei 2019 mendatang tapi pihak PLN sudah tidak sabar lagi harus diputus,” akunya.
Disinggung terkait tunggakan tersebut, Adrie mengatakan jika penarikan uang itu ada aturannya. ”Jadi tidak semuanya harus penarikan cuma masalah listrik, masalah lain juga harus diselesaikan,” tukasnya. (Adi)
Add Comment