METRO – Dalam rangka Hari Keamanan Pangan Sedunia (WFSD) dan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Tim Keamanan Pangan Terpadu Kota Metro melakukan pengawasan keamanan pangan di pasar tradisional dan pasar ritel modern. Kegiatan ini melibatkan Balai Besar POM Bandar Lampung, Polres Metro, Kementerian Agama, dan Badan Pangan Nasional.
Asisten II Sekda Kota Metro Bidang Perekonomian, Yerry Ehwan, mengungkapkan, pihaknya mengambil beberapa sampel produk pangan dari pasar tradisional untuk diuji di laboratorium. “Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran keamanan pangan. Kami juga mendorong pelaku usaha mematuhi standar registrasi produk pangan,” kata Yerry saat diwawancarai wartawan, Senin (24/12/2024).
Kepala Balai Besar POM Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek Klik saat membeli produk pangan, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, demi menjamin mutu dan keamanan pangan.
Namun, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas KP3 Metro, Pipi Puspita, mengungkapkan adanya residu pestisida pada beberapa produk pangan segar asal tumbuhan yang diuji menggunakan rapid test. Ia menyarankan masyarakat mencuci sayur dan buah dengan metode yang lebih efektif, seperti merendamnya dalam air garam atau baking soda, bisa juga cuka atau air jeruk nipis selama 10 sampai 20 menit untuk mengurangi residu pestisida.
“Bisa juga blanching atau blansir yaitu teknik memasak sayuran atau buah dengan cara merebusnya dalam air mendidih dalam waktu singkat, lalu merendamnya dalam air dingin atau es untuk mengurangin residu pestisida. Residu pestisida bukan hanya berdampak sesaat, tetapi dapat memicu penyakit serius seperti kanker hati, kanker otak dan lain-lainnya,” jelas Pipi.
Dinas KP3 Metro menegaskan komitmennya menjaga keamanan pangan dengan pengawasan ketat, terutama karena sebagian besar pasokan sayur dan buah di Kota Metro berasal dari luar daerah. Dengan upaya bersama, diharapkan pangan segar dapat memberikan manfaat kesehatan tanpa risiko penyakit akibat cemaran berbahaya. (Mahfi)















Add Comment