WAY KANAN- Wim Badri Zaki, S.H.,M.M, selaku Penasehat hukum Terlapor DAI-anggota DPRD Kab. Waykanan, terhadap pemberitaan di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, prihal klien kami sebagai Terlapor atas dugaan penyerobotan tanah di Waykanan. Tehadap hal itu, Bang Zaki sapaan akrabnya meluruskan pemberitaan yang simpang siur tersebut.
Lewat Pres rilis yang disampaikan kepada redaksi tabikpun.com atas nama Kantor Hukumnya, bahwa Kliennya DAI yang saat ini Anggota DPRD Kab. Waykanan, tidak memiliki kepentingan apapun terhadap tanah-tanah disebutkan itu. Beliau hanya orang yang membantu pemilik tanah bernama Sahlan Dkk (4 orang) yang berdasarkan SHM dan alas hak lain yang sah untuk berkebun. Namun tidak memiliki modal untuk berkebun. Maka tahun 2013 terjadilah Kerjasama perkebunan. Setelah berjalan 6 tahun, Tiba-tiba datang kelompok lain yang juga mengaku memiliki hak atas tanah yang diakui milik Sahlan dan kawan-kawan tersebut.
“ Jadi Saya pertegas disini, bahwa klien saya hanyalah pemodal, tidak pernah mengklaim tanah itu miliknya, maka menurut hukum seyogyanya penyidik akan menemukan fakta bahwa klien kami bukanlah pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban atas pengrusakan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin di Kampung Negara Batin Kab. Way Kanan sebagaimana yang dilaporkan No. LP/B-580/VIII/ 2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT tertanggal 20 Agustus 2019”, terangnya dalam rilis resminya ke redaksi.
Menurutnya, baiknya selesaikan saja dulu hak keperdataan tanah diantara Sahlan Dkk dan 23 warga itu, jadi jelas tanah itu milik siapa? Pada pokoknya, siapapun pemenang hak (karena sama-sama memiliki SHM/alas hak) Klien kami siap bekerjasama, toh niat klien kami Cuma membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
“ Silahkan cek dalam berbagai kesempatan dan tanya penyidik, klien kami dalam pemeriksaan tidak pernah mengatakan dan/atau mengklaim memiliki hak atas tanah di Obyek Sengketa. Jadi jangan bangun penyesatan ditengah pandemi dan susahnya keadaan masyarakat. Penggunaan diksi-diksi yang provokatif, tidak berdasar hukum, dan mendeskreditkan nama baik DAI, Kepolisian atau instansi lain. Meski klien kami percaya masyarakat waykanan sudah pintar memilah berita-berita yang sesat atau judul tak sesuai dengan isi pemberitaan”, lanjutnya.
Ia katakan, kliennya DAI selama 1,5 tahun ini sengaja tidak mau berpendapat banyak di media massa tentang hal ini, karena kita harus taat hukum, sikap ini harus menjadi tauladan, biarkan polisi bekerja, mereka profesional, mereka menjaga keamanan masyarakat waykanan, kita harus percaya kepada mereka, jangan intervensi penyidik dengan berbagai pemberitaan penyesatan tak berdasar. Kami menunggu dengan sabar hasil penyelidikan yang obyektif dan berdasar hukum.
Somasi Terbuka
Bahwa melalui kesempatan ini juga Penasehat Hukum DAI bang zaki menyampaikan somasi terbuka kepada siapapun pihaknya, termasuk Media massa, baik cetak ataupun elektronik. Bahwa mulai hari ini, saya selaku PH pak DAI akan bekerja, kita akan catat semua pemberitaan yang ada, kita akan pilah, dan identifikasi semua upaya-upaya yang mencoba membangun opini sesat tak berdasar dengan cara menyebarkan informasi bohong sepihak tanpa konfirmasi sehingga meresahkan masyarakat dan atau nama baik klein kami, kami akan bertindak tegas dan tak ragu untuk menempuh segala upaya hukum baik pidana, dan upaya-upaya yang sah lainnya.
Kasihan konstituen pak DAI, beliau tokoh yang terhormat, memiliki keluarga besar yang tersakiti hatinya dengan berbagai ujaran-ujaran yang berpotensi mengganggu stabilitas social masyarakat waykanan. Sedang niat beliau hanya membantu perekonomian masyarakat waykanan dengan membantu pembibitan, pupuk dan operasional perkebunan petani. Tegas bang zaki yang bernama lengkap Wim Badri Zaki, S.H.,M.M. ( Rls)
Bandar Lampung, 23 Februari 2021
Ttd ttd
WIM BADRI ZAKI, S.H.,M.M. GUNSU NURMANSYAH, S.H.,M.H.,
Ttd ttd
ODDY MARSA JP, S.H.,M.H., WIM FADEL AZMILHUDA, S.H.

Add Comment