News Pringsewu

12 Pasang Sejoli Terjaring Razia Satpol PP Disejumlah Kamar Kos

Ilustrasi. (Net)

PRINGSEWU – Satpol PP Pringsewu menjaring 12 pasang sejoli bukan suami isteri disejumlah kamar kos, Sabtu (11/4/2021) malam. Mereka kedapatan berduaan dalam kamar kos di daerah Kuncup, Pringsewu Barat, belakang Terminal Pasar Sarinongko, Pringsewu Utara, Pringombo, dan Pringsewu Timur.

Selain tempat kos, Satpol PP yang didampingi TNI dan Kepolisian juga merazia sejumlah penginapan dan tempat hiburan di Bumi Jejama Secancanan, seperti hotel, kafe dan karaoke. Razia tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kenyamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori didampingi Petugas Penyidik PNS Satpol PP Muhammad Ikhwan menerangkan, razia yang dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu di bulan suci Ramadan.

“Mereka yang terjaring selanjutnya akan didata dan dilakukan pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut, dengan sejumlah sanksi jika didapati melakukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Selain itu, razia tersebut juga dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, guna meminimalisir dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan kerumunan, menjaga jarak serta memakai masker,” pintanya. (Nanang)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: