LAMPUNG UTARA – Setelah bulan lalu 28 orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), 25 WB Rutan Kelas IIB kembali mendapatkan PB dan CB, Jumat (23/11/2018).
“Mudah-mudahan kedepan selalu berfikir dahulu sebelum bertindak dan jangan lagi mengulang perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Rutan Kotabumi Denial melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andhika Saputra.
Rasa haru pun menyelimuti bebasnya Warga Binaan karena mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar Rutan Kotabumi. Namun, para Warga Binaan yang bebas tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih di luar Rutan, terutama kepada keluarga dan lingkungan sekitar. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Setelah bulan lalu 28 orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), 25 WB Rutan Kelas IIB kembali mendapatkan PB dan CB, Jumat (23/11/2018).
“Mudah-mudahan kedepan selalu berfikir dahulu sebelum bertindak dan jangan lagi mengulang perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Rutan Kotabumi Denial melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andhika Saputra.
Rasa haru pun menyelimuti bebasnya Warga Binaan karena mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar Rutan Kotabumi. Namun, para Warga Binaan yang bebas tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih di luar Rutan, terutama kepada keluarga dan lingkungan sekitar. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Setelah bulan lalu 28 orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), 25 WB Rutan Kelas IIB kembali mendapatkan PB dan CB, Jumat (23/11/2018).
“Mudah-mudahan kedepan selalu berfikir dahulu sebelum bertindak dan jangan lagi mengulang perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Rutan Kotabumi Denial melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andhika Saputra.
Rasa haru pun menyelimuti bebasnya Warga Binaan karena mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar Rutan Kotabumi. Namun, para Warga Binaan yang bebas tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih di luar Rutan, terutama kepada keluarga dan lingkungan sekitar. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Setelah bulan lalu 28 orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara, mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB), 25 WB Rutan Kelas IIB kembali mendapatkan PB dan CB, Jumat (23/11/2018).
“Mudah-mudahan kedepan selalu berfikir dahulu sebelum bertindak dan jangan lagi mengulang perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Rutan Kotabumi Denial melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andhika Saputra.
Rasa haru pun menyelimuti bebasnya Warga Binaan karena mereka sudah menjadi bagian dari keluarga besar Rutan Kotabumi. Namun, para Warga Binaan yang bebas tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih di luar Rutan, terutama kepada keluarga dan lingkungan sekitar. (Adi)















Add Comment