News Tulang Bawang

Rampas HP dan Pukul Korban, Buruh di Tuba Diamankan

Polsek Gedung Meneng amankan pelaku curas handphone. (Roby)

Tulang Bawang – Polsek Gedung Meneng berhasil menangkap AI (17) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) handphone di kontrakan yang berada di Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

“AI yang berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang oleh Anggota Reskrim Polsek Gedung Meneng, Rabu (27/09/2017) sekitar pukul 20.30 WIB,” terang Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si., Kamis (28/09/2017).

Kapolsek menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa handphone dan kotak handphone.

“Diamankan dari pelaku berupa 1 buah handphone merk xiaomi, 1 buah kotak handphone merk advan dengan IMEI356187087128505, dan 1 buah kotak handphone merk xiaomi dengan IMEI867622020507516,” jelasnya.

AI ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 179 / VIII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Meneng tanggal 27 Agustus 2017 dengan korban Andi Setiawan (19) yang berstatus pelajar dan merupakan warga Dusun Umbul 7 Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek mengulas, AI merampas handphone milik korban, Sabtu (26/08/2017) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban sedang duduk bersama temannya di TK Mandiri I Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang. Karena korban mempertahankan handphone miliknya, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Saat ini pelaku AI telah diamankan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas nya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: