Bandar Lampung – Restorasi perusahaan media dan pewarta kian digenjarkan Dewan Pers melalui verifikasi perusahaan median dan uji kompetensi bagi wartawan. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di ruang pertemuan Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (3/10/2017).
Yosep Adi Prasetyo yang akrab disapa Stanley menegaskan, bila sampai akhir 2018 mendatang perusahaan media tidak terverifikasi dan berbadan hukum serta insan pers tidak memiliki kopetensi maka narasumber berhak untuk tidak melayani, dan siap berhadapan dengan hukum di luar Undang-Undang Pers.
“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggang waktu sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat uji kopentensi itu,” ungkapnya.
Selain wartawan, lanjut dia, untuk tingkatan pimpinan redaksi atau penanggugjawab media harus memiliki uji kopentensi wartawan di tingkat utama. Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers.
”Kami akan menyurati seluruh kementerian untuk diteruskan kebawahannya dan masyarakat secara luas bahwa lewat dari 2018 narasumber berhak untuk menolak media maupun wartawan yang tidak terverifikasi dan berkompeten,” terangnya.
Menurutnya, media berbadan hukum dengan wartawan yang kompeten menentukan kualitas media tersebut. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room atau runag redaksi dapat independent.
“Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani. Dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian. Jadi menjelang pilkada di Indonesia dalam mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018, Lampung ini adalah provinsi pertama dijadikan contoh provinsi lainnya,” tukasnya. (Ap)















Add Comment