Metro News

Satpol PP Bakal Eksekusi Pembangunan Indomaret di Yosomulyo

Satpol PP mengumpulkan informasi kepada Lurah Yosomulyo terkait pembangunan Indomaret yang ditolak masyarakat.(Arby Pratama)

METRO – Warga Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat sepakat menolak pembangunan Indomart di Jalan Khasanudin. Hal itu sampaikan Lurah Yosomulyo Syaifullah, S.E., saat didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai memberikan Surat Peringatan (SP) pertama pada pengembang Indomaret, Rabu (4/10/2017).

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Asrori, S.I.P., mengaku, telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data terhadap pembangunan Indomaret yang telah 25 persen terbangun. Secara lisan, lanjut dia, Satpol PP telah meminta agar proses pembangunan Indomaret itu dapat dihentakan sementara sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

”Tapi pemborongnya dengan lugas menolak bila dihentikan. Pasalnya pemborong akan mendapat pinalti atau denda 2 ½ persen dari nilai kontrak MoU dengan pihak Indomaret bila menghentikan pembangunannya,” terangnya.

Ia menerangkan, pembangunan yang secara jelas ditolak warga sekitar diduga menuai banyak masalah. Seperti diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2010 tentang bangunan serta belum mengantongi izin.

”Apa hasilnya sesuai instuksi, kita tunggu disposisi Walikota dulu sebelum penindakan lebih jauh. Sesuai SOP eksekusi dilakukan atas dasar SP-1, SP-2, dan SP-3. Bila SP tersebut tidak dindahkan baru bisa gerak akan eksekusi bangunan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu Lurah Yosomulyo Metro Pusat, Syaifullah, S.E., mengaku telah dua kali melakukan rembuk warga dengan hasil warga menolak pembangunan Indomaret tersebut.

“Sebagian besar menolak. Sudah saya buat notulen hasil rapat itu. Dan sudah saya edarkan untuk di tanda tangan ulang. Jadi ini setelah di tandatangani mereka (masyarakat), berikut petisi mereka yang menolak akan saya lampirkan. Begitu juga yang punya tanah bahwa pada intinya apabila izin mendirikan bangunan belum keluar, itu (pembangunan) tidak boleh dilanjutkan,” tukasnya. (Ap)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: