Lampung Tengah – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Adi Erlansyahm S.E.,M.,M., memastikan aset bergerak dan tidak bergerak di Bumi Beguai Jejamo Wawai telah terdata di Bagian Aset BPKAD.
Keterangan tersebut menanggapi pernyataan Pansus Aset DPRD Lamteng terkait adanya aset yang pajaknya dibayar namun tidak diketahui keberadaanya. Namun, ia mengaku akan segera menelusuri dan menyelesaikan temuan Pansus Aset tersebut.
”Terkait aset yang dibeli pada 1937 yang selalu bayar pajak namun obyek tanahnya hilang mungkin itu ceritanya dulu aset-aset pemerintah Belanda. Dan sekarang sudah nasionalisasi. Karena tahun itu Pemerintah Lamteng belum ada. Tahun 1964 saja Provinsi Lampung baru membagi 4 kabupaten,” ujarnya, Kamis (23/11/2017).
Ia menegaskan, data aset bergerak maupun tidak bergerak sudah diserahkan SKPD kepada Bagian Aset di BPKAD. Pun tidak ada aset milik Pemkab Lamteng yang sudah hak milik beralih nama di tangan perorangan.
”Jika temuan Pansus Aset itu benar, maka akan kita gugat di pengadilan,” tegasnya. (adv)















Add Comment