Lampung Tengah – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) keseluruh perusahaan di Lampung Tengah. Untuk mengecek kadaluarsa Izin Mendirikan Perusahaan (IMB) perusahaan agar segera diperbarui.
”Banyak IMB perusahaan sudah kadaluarsa, sehingga tidak lagi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012. Adapun permasalahannya antara lain mengenai ketentuan baru yang belum tertulis di IMB yang lama,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lamteng Rusliyanto bersama Dinas Perizinan Satu Pintusaat mengunjungi PT. Great Giant Peneaple (GGP) dan PT. Bumi Warasa (BW), Selasa (21/11/2017).
Seperti, lanjut dia, di IMB yang lama itu ada terkait IPAL sehingga harus diperbarui. ”Kegiatan kita ini bertujuan supaya mentaati peraturan yang ada dan bisa bekerjasama dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah Lamteng,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Satu Pintu, Achmad Helmi mengatakan, salah satu program pembaharuan izin mendirikan bangunan adalah upaya agar perusahaan dapat berperan kepada pembangunan daerah. Sama dengan Komisi I, ia berharap pembaharuan itu segera direalisasikan.
”Terkait izin usaha, di Lamteng membuka selebar-lebarnya peerizinan gratis terkait SIUP dan SITU bagi pelaku usaha kecil menengah. Program itu dilakukan langsung ke setiap kecamatan di Lamteng,” urainya.
Kunjungan Komisi I dan Dinas Perizinan Satu Pintu disambut baik oleh PT. GGP dan PT. BW. Pihaknya pun mengaku akan segera melakukan pembaruan perizinan. Belum diperbarui IMB dikarenakan baru mengetahui ketentuan baru tersebut.
“Ya kita akan ikut aturan yang diberlakukan pemerintah terkait izin. Dalam waktu dekat, satu dua minggu kedepan kita akan lakukan pembaharuan izin ke Dinas Satu Pintu. Karena baru mengetahui peraturan yang baru ini,” terang perwakilan Legal PT GGP Wahyu. (Mozes)















Add Comment