Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 109.977 mata pilih. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno di Aula KPU Metro, Selasa (17/4/2018).
Namun terjadi pengurangan mata pilih pada DPT jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis KPU Metro beberapa waktu lalu. Dimana jumlah DPS sebanyak 111.131 mata pilih, berkurang pada DPT yang berjumlah 109.977.
”Berkurangnya jumlah pemilih pada DPT itu disebabkanya banyaknya data pemilih yang ganda pada saat DPS kita input ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Terjadi data ganda antar TPS, antar kelurahan, dan antar kelurahan. Karena siklus perpindahan penduduk di Kota Metro sangat tinggi. Itu sebabnya mereka terdata lebih dari sekali,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).
Ia menjelaskan, data ganda diketahui saat Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diunggah ke Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Inilah manfaat Sidalih, membantu KPU dalam validasi data pemilih.
”Pengurangan jumlah yang cukup banyak juga terlihat jika kita bandingkan DPT Pilgub tahun ini dengan DPT Pilwakot lalu yang berjumlah 112.822. Karena pada Pilwakot penduduk yang telah tinggal 6 bulan lamanya di Kota Metro kami data. Sedangkan saat ini syarat penduduk yang didata adalah yang memiliki e-KTP. Itu kenapa ada pengurangan yang cukup banyak jika kita bandingkan DPT Pilwakot dengan DPT Pilgub tahun ini,” bebernya.
Ia mengimbau, bagi para pemilih pemula tidak golput, dapat menggunakan hak pilih sesuai hati nurai. Jika belum terdata dalam DPT, lanjut dia, pemilih pemula dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil untuk menggunakan hak pilihnya pada pilgub Lampung 27 Juni mendatang.
”Jika saat pemilihan nanti usianya sudah masuk 17 tahun, pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP bisa meminta surat keterangan ke Disdukcapil untuk menggunakan hak suaranya. Kami berharap pemilih pemula di Bumi Sai Wawai bisa menggunakan hak suaranya, jangan golput. Kalian juga punya hak menentukan seperti ada Provinsi Lampung kedepanya,” tukasnya. (Ga)















Add Comment