Lampung Utara – Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disoal tim Pemenangan Paslon calon gubernur-wakil gubernur Lampung dan calon bupati-wakil bupati Lampung Utara (Lampura). Tim pemenangan meminta KPU membuka data per desa pemilih, lantaran adanya pengurangan dan penambahan yang penyababnya tidak dijelaskan.
Meski berlangsung alot dan tidak disetujui tim pemenangan, rapat pleno yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga 12.05, KPU tetap mengesahkan DPT Lampura berjumlah 418.420 mata pilih. Dengan jumlah pemilih laki-laki 212.658 jiwa dan pemilih perempuan 205.762 jiwa.
Pantauan di lokasi, rapat pleno terbuka itu telah mengalami dua kali skorsing dengan jedah waktu 10 menit. Sebab permintaan membuka data per desa pemilih oleh tim pemenangan paslon tidak dapat dipenuhi panitia dengan alasan peraturan tidak memperbolehkan membukanya.
“Kami mempertanyakan ini, karena disana ada data dalam satu desa di kecamatan datanya ada berkurang dan naik. Nah, ini dimana masalahnya, kalau dibiarkan bisa menjadi celah gugatan paslonkada saat penetapan pemenang nantinya,” kata Farouk Danial, Ketua tim Paslonkada Bupati-Wakil Bupati Abdi.
Pihaknya mempertanyakan hal itu, namun sepertinya KPU tidak dapat memenuhinya. Dengan alasan berbenturan aturan yang ada.
“Jadi apa masalahnya, inikan terbuka rapatnya. Kok kami minta data itu saja tidak mau memperlihatkannya, ada apa ini semua,” terangnya.
Senada dikatakan Iwansyah Mega Tim LO pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernu pasangan nomor urut 1, M Ridho Ficardo dan Bahktiar Basri. Menurutnya, berdasarkan data hasil pleno di kecamatan disalah satu kecamatan ada data yang mengalami pengurangan mata pilih. Sehingga pihaknya mempertanyakan dasarnya seperti apa perhitungan itu terjadi.
“Apa kalau seperti ini, data kemarin di pleno kok bisa berubah saat di kabupaten. Kami hanya mau tahu kenapa demikian, itu saja,” tambahnya yang disetujui tim pemenangan paslonkada lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU Marthon mengungkapkan, pihaknya tidak dapat memenuhi perminta tim LO dengan alasan berbenturan dengan aturan UU PKPU. Pasalnya, dalam peraturan yang ada, panitia kabupaten hanya membuka data di kecamatan.
“Karena aturannya seperti itu, kami tetap mengesahkan walaupun tanpa persetujuan Lo Paslon. Mereka memang tidak ada format penandatanganan, jadi tetap sah. Kami menjalankan sesuai aturan. Jika ada yang menggugat itu hak mereka,” tegas Marthon sambil mengatakan kesiapan apabila ada yang menggugatnya. (Adi)















Add Comment