News Tulang Bawang

Polsek Dente Teladas Ciduk Predator Anak

SY akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Roby)

Tulang Bawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap SY (32) pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pada April 2018 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Pendowo Asri.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapan, pelaku ditangkap Polsek Dente Teladas pada, Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang berada di rumah.

“SY berprofesi tani, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Esti (50), warga Kampung Pidada, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / V / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente, tanggal 08 Mei 2018. Korban HA (14) yang berstatus pelajar, warga Kampung Pendowo Asri.

“Usai mendapatkan laporan dari Esti yang merupakan nenek kandung korban berinisial HA, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Tidak dibutuhkan waktu lama untuk mencarinya dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” urai AKP Suharto.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini berupa satu potong baju kaos warna coklat bergambarkan donal duck, satu potong rok warna merah, satu potong kaos dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna merah muda bermotifkan hati.

AKP Suharto menerangkan, peristiwa yang dialami oleh korban HA baru diketahui oleh Esti pada, Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul14.00 WIB, saat Lina Mega (34) yang merupakan ibu kandung korban menghubungi pelapor via telephone. Mendapatkan berita tersebut, pada Selasa (8/5) sekitar pukul 07.00 WIB Esti langsung berangkat dari rumahnya yang berada di Kampung Pidada menuju ke rumah Lina Mega yang berada di Kampung Pendowo Asri.

Setelah sampai di rumah Lina Mega, Esti langsung bertanya kepada HA tentang kejadian yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian ke Polsek Dente Teladas. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai pasal yang dikenakan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: